BERITALampungPEMERINTAHANTanggamus

Tanggamus Raih Opini WTP, Bupati Sampaikan Ranperda APBD 2024 Dengan Capaian Positif

111
×

Tanggamus Raih Opini WTP, Bupati Sampaikan Ranperda APBD 2024 Dengan Capaian Positif

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Prestasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (16/6/2025), dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus menggarisbawahi bahwa raihan WTP pada 26 Mei 2025 ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh Perangkat Daerah, DPRD, dan masyarakat Tanggamus. Beliau juga menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan awal untuk bekerja lebih baik lagi demi kemajuan daerah.

Realisasi Anggaran Lampaui Target

Bupati memaparkan secara rinci capaian keuangan daerah sepanjang tahun 2024. APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 35 Tahun 2023 dan kemudian diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2024, mengalami penyesuaian karena berbagai perubahan asumsi dan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan.

“Target keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dapat dicapai dengan baik,” ujar Bupati.

  • Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp1.713.264.174.435,51 (Rp1,71 triliun), mencapai 92,89% dari pagu anggaran sebesar Rp1.844.346.660.874,16 (Rp1,84 triliun).
  • Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1.703.047.156.957,76 (Rp1,70 triliun), atau 92,24% dari anggaran sebesar Rp1.846.379.610.481 (Rp1,84 triliun).

Dengan capaian tersebut, Kabupaten Tanggamus mencatat surplus anggaran sebesar Rp10.217.017.477,75 (Rp10,21 miliar).

Bupati juga menjelaskan mengenai pembiayaan netto dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.

  • Total Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp2.032.949.606,84 (Rp2,03 miliar).
  • Ini berasal dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (SILPA tahun anggaran sebelumnya) sebesar Rp25.068.830.089,84 (Rp25,06 miliar).
  • Dikurangi Pengeluaran Pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo) sebesar Rp23.035.880.330 (Rp23,03 miliar).

Dengan demikian, SILPA Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp12.249.967.237,59 (Rp12,24 miliar).

Pembahasan Ranperda Akan Dilanjutkan DPRD

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Ranperda beserta lampirannya akan dibahas lebih lanjut oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 33 dari 45 anggota DPRD, dengan 8 anggota berizin dan 4 tanpa keterangan. Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Bupati menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk “meluruskan niat, meluruskan hati dalam bekerja dan berkarya bagi Tanggamus tercinta. Dengan Budaya Kerja Jalan Lurus sebagai acuan setiap melaksanakan kegiatan, maka hasilnya Insya Allah akan baik dan membawa berkah.” (Hadi Hariyanto).





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!