BERITALampung Selatan

Unit Reskrim Polsek Penengahan Bekuk Lima Pelaku Pengedar Narkoba

112
×

Unit Reskrim Polsek Penengahan Bekuk Lima Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membongkar sindikat pengedar sabu seberat 1,09 kilogram dan menangkap lima orang pelaku.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, kelima tersangka inisial MS (14), AD (16), BWD (26), MM (20), dan AD (16) dibekuk hari Rabu (18/6/2025), sekitar jam 22.00 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“TKP penangkapan di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Ketapang,” beber Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Mulanya, polisi mendapat informasi transaksi Narkoba yang akan dilakukan di wilayah Kecamatan Ketapang. Lalu, polisi bergegas menggelar penyelidikan.

“Petugas menangkap MS dan AD dibawah jembatan di wilayah Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, dengan barang bukti sabu seberat 3,11 gram,” sambung Kapolsek.

Mirisnya, MS dan AD masih dibawah umur. Dari pengakuan yang terlontar dari mulut MS dan AD, barang tersebut diperoleh dari inisial BWD. Polisi lalu menggerebek rumah BWD dan mendapati sabu seberat 800 gram disembunyikan di mesin pendingin didalam tupperware warna kuning.

“Setelah itu dilakukan introgasi kepada BWD, ada warga lain yang memiliki narkoba jenis sabu inisial AD dan MM. Lalu dilakukan penggeledahan dirumah AD dan MM, ditemukan sebuah plastik berisi 5 tupperware didapati sabu total sekira 200 gram,” jelas Donal Afriansyah.

Usai pengerebekan, kelima tersangka berikut barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Penengahan, untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Teranyar, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan bersama kelima tersangka dan barang bukti untuk proses pengembangan.

“Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup minimal 5 tahun,” tandas Kapolsek.( RS/***)

(***)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!