Tintainformasi.com, Lampung Barat, 13 Juni 2025 —
Warga Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, mengeluhkan keberadaan paralon jaringan air bersih Program PAMSIMAS yang melintang di tengah badan jalan utama Pekon. Keberadaan pipa tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menimbulkan ketidaknyamanan karena pipa itu tidak dimanfaatkan oleh warga setempat, melainkan untuk masyarakat Pekon Sidodadi.
Ironisnya, proyek ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019. Masyarakat mempertanyakan keadilan pemanfaatan serta penempatan infrastruktur yang dianggap tidak memperhatikan dampak sosial dan keselamatan.
“Jalan ini milik warga Manggarai, tapi airnya ke Sidodadi. Paralon juga tidak ditanam rapi. Kalau anggarannya dari APBD, seharusnya adil dan sesuai asas kemanfaatan bersama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dasar Hukum yang Relevan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyatakan bahwa setiap penggunaan dana APBN/APBD harus memenuhi asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 78 menyebutkan bahwa pembangunan desa harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. - Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik harus direncanakan dan dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. - UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemasangan infrastruktur di jalan umum tidak boleh mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. - Prinsip-prinsip Good Governance
Termasuk asas keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program pemerintah.
Warga mendesak Agar Bupati Lampung Barat Pak Parosil Mabsus, pihak pelaksana proyek, pemerintah pekon Sidodadi kecamatan Air Hitam, maupun instansi teknis di tingkat kabupaten segera mengambil langkah konkret dengan memindahkan atau menanam paralon tersebut secara aman dan sesuai standar teknis.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun pelaksana kegiatan.
(Budiman Pangestu)