BERITAHUKUM & KRIMINALLampungTanggamus

MPP Mulai Gerah, Insfektorat Tanggamus Lamban Tangani Kasus Korupsi DD Pekon Tanjung Raja

80

Tintainformasi.com, Tanggamus Lampung —
Masyarakat Peduli Pekon (MPP) Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengungkapkan gerah terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Dugaan korupsi DD Pekon Tanjung Raja tahun anggaran 2020 hingga tahun 2024 melibatkan Kepala Pekon Tanjung Raja,Karnilas Forantaka, dan perangkat pekon lainnya,
kerugian negara ditaksir mencapai milyaran rupiah

Anggaran DD Pekon Tanjung Raja tahun anggaran 2020 hingga tahun 2024 diduga digunakan oleh Kepala Pekon Karnilas Forantaka untuk membangun rumah, vila, dan membeli tanah di Bandar Lampung,serta kegiatan lain yang tidak sesuai dengan anggaran.Banyak proyek yang diduga fiktif dan markup anggaran dalam laporan keuangan DD Pekon Tanjung raja tahun anggran 2020 hingga DD tahun anggaran 2024.

Sebelum kasus dugaan Korupsi DD PekonTanjung Raja Viral diberitakan media massa,MPP telah melayangkan surat pengaduan kepada lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Desa, KPK, Ombudsman, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.MPP menyerukan agar semua pihak terlibat aktif dalam proses audit dan investigasi kasus dugaan korupsi DD Pekon Tanjung Raja.

Menanggapi kasus ini, Inspektorat Kabupaten Tanggamus berjanji untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan transparansi dalam proses investigasi,namun pada kenyataannya kasus dugaan korupsi DD Tanjung Raja lamban di tangani bahkan hingga kini tak kunjung juga di tindak lanjuti oleh Insfektorat setempat.

Masyarakat Peduli Pekon ( MPP ) merasa gerah,berharap kasus dugaan korupsi DD Tanjung Raja segera di tindaklanjuti dengan lebih serius oleh Insfektorat Tanggamus,dilakukan penyelelidikan secara transparan kemudian di publikasikan ke publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Dengan UU KIP, masyarakat dapat meminta informasi kepada badan publik, seperti pemerintah, lembaga negara, dan badan usaha milik negara. Badan publik wajib memberikan informasi yang diminta.

( Tim Red)

Exit mobile version