Tintainformasi.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 dan menetapkan mantan/eksponen Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB menjadi tersangka baru ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hal ini akibat dari lambannya penanganan kasus sejak tahun 2021 sampai tahun 2025 tak kunjung selesai dan dinilai tim penyidik Kejati Lampung belum mengusut tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.
“Melalui surat nomor 63/B/Sek/SSP/DPP-KAMPUD/VII/2025 kita telah mendaftarkan permohonan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 ke kantor Kejagung, adapun surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), selain memohonkan supervisi kita juga meminta penetapan tersangka baru dalam perkara tipikor tersebut khususnya mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB”, kata Seno Aji selaku ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangannya pada Sabtu (4/7/2025).
Tak berhenti disitu, DPP KAMPUD mendorong Kejagung RI dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah agar segera menyeret tersangka tipikor dana hibah KONI Lampung ke pengadilan dan menuntutnya dengan tuntutan yang seberat-beratnya agar rasa keadilan di dalam masyarakat terpenuhi kemudian perkara tipikor tersebut mendapat kepastian hukum.
“Dalam surat permohonan supervisi kita lampirkan juga dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari kantor auditor independen yang ditunjuk Kejati sebagai auditor dalam perkara tipikor dana hibah KONI Lampung, LHP ini menjadi salah satu dasar pertimbangan agar Kejagung dibawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah segera mensupervisi penanganan perkara tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, kemudian LHP tersebut menjadi petunjuk yang kuat, jika mantan Ketua umum KONI Provinsi Lampung yang saat ini sebagai rektor salah satu Universitas swasta ternama berinisial MYSB memiliki peran strategis sebagai plager, sehingga patut segera ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan dengan tuntutan yang seberat-beratnya, dengan begitu penegakan hukum perkara tipikor dana hibah KONI Lampung mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat terpenuhi”, pinta aktivis Seno Aji yang dikenal low profil.
Diberitakan sebelumnya, sekira pada Rabu 18 Juni 2025 DPP KAMPUD juga telah mengirimkan surat ke kantor Kejati Lampung perihal saran dan pendapat secara bertanggungjawab atas permintaan penetapan tersangka baru khususnya mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung yaitu berinisial MYSB.
“Dengan terbitnya sejumlah SK dari ketua umum KONI Provinsi Lampung telah berdampak pada pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Provinsi Lampung dan berakibat pada kerugian keuangan negara pada pembayaran insentif Satgas sebesar Rp. 2.233.340.500,-. Atas dasar tersebut perbuatan MYSB selaku mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung dapat dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam delik tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat (1), pasal 15 dan pasal 55 KUHPidana. Sehingga dapat dimaknai bahwa MYSB sebagai ketua umum KONI Provinsi Lampung memenuhi unsur-unsur kriteria sebagai pelaku (pleger) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurus KONI Provinsi Lampung, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan MYSB menjadi tersangka”, pungkas Seno Aji.
Sebagai informasi bahwa Ketua umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 yang saat itu dijabat oleh M. Yusuf S Barusman dan dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum), sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025). (*)