BERITAKota MetroLampung

Apresiasi KEJARI Metro, Ungkap Semua Jangan Hanya Jalan Dr Soetomo

79

Kota Metro, Tintainformasi.com —

Ketua Ormas PELITA PRABU Kota Metro, Habi, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro atas keberhasilannya menetapkan dan menahan mantan Kadis PUTR metro dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp1 miliar. Saptu ( 30/8/2025)

Langkah berani Kejari tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Metro.

“Kami dari PELITA PRABU Kota Metro mendukung penuh upaya Kejari Metro dalam mengungkap kasus ini. Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan masyarakat, apalagi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dikorupsi. Kami mendorong Kejari agar tidak berhenti sampai di sini, tetapi juga berani membongkar kasus-kasus lain yang masih mengendap,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik itu pejabat maupun pihak swasta yang terlibat. Menurutnya, masyarakat Metro menaruh harapan besar agar penegak hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Jangan ada lagi tebang pilih, semua yang terlibat harus ditindak sesuai hukum. Kami siap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan,” imbuh Habi.

Seperti diketahui, Kejari Metro pada Jumat (29/8/2025) malam menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro. Dua di antaranya merupakan ASN aktif, yaitu RKS mantan Kepala Dinas PUTR dan DH selaku Kabid Cipta Karya, serta dua kontraktor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Saat ini keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A Metro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version