Tintainformasi.com, Lampung selatan — Jenis Kegiatan Pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang berlokasi di dusun 2A Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung selatan dengan Pekerjaan Peningkatan SPAM jaringan pemipaan, nomor kontrak : 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 Tanggal 02Juli 2025 Pelaksana CV.Cahaya Alam Jaya Makmur .
Waktu pekerjaan 120 hari menelan biaya Rp.546.827.037, dan berlokasi di Desa marga Agung dengan nomor kontrak : 52/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 tanggal 02 Juli 2025 nilai kontrak Rp.526.702.708,- pelaksana CV.Batin Alam waktu peaksanaan 120 hari juga terlihat nilai pagu anggaran yang sangat tinggi namun berdasarkan hasil kunjungan 30/08/2025 tim PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung material yang ditemukan dilokasi pekerjaan berkualitas buruk, mulai dari pasir yang mengandung kadar tanah yang tinggi serta pembuatan adukan mortar mix beton dilakukan menggunakan molen manual sehinga secara teknis kualitas adukan diduga berkualitas rendah.
Ditambah besi yang terpasang (8”, 10”, 12”) tidak relevan dengan kekuatan struktur yang dibutuhkan pda pekerjaan spam, kami duga berdasarkan analisa teknis bangunan SPAM ini selain diduga sarat mark up anggaran juga memiliki kualitas buruk hal ini disampaikan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung melayangkan surat somasi kedua 29/08/2025 kepada UPTD PU Kecamatan Jati Agung dengan nomor surat : 028/PAC-PP/JA.LS/VIII/2025 telah diterima oleh kepala UPTD PU Endang Mulyono,S.T untuk pekerjaan SPAM nomor kontrak : 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 karena pada kunjungan 28/08/2025 tim PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung tidak menemukan kelengkapan berkas administrasi gambar bestak/DED, administrasi detail HOK sesuai dengan surat somasi I. Saya menduga selain mark up anggaran pada saat perencanaan penyusunan RAB pekerjaan SPAM di 2 titik yaitu di Desa Karang Anyar dan Desa Marga Agung oleh bidang perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Bidang pengawasanpun melakukan kelalaian proses kerja tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan kualitas meterial yang buruk menjadikan bangunan yang mempunyai pagu anggaran fantastik namun kualitas buruk hal ini disampaikan eddy sitorus 29/08/2025 kepada awak media.
Awak media melakukan konfirmasi berita kepada Kepala UPTD PU kecamatan Jati Agung Endang Mulyono,S.T namun tidak aktif sejak 28/08/2025 melalui nomor whatsapp dan staff UPTD PU inisial BN menegenai mengenai surat somasi ke 2 dan nomor kontrak : 52/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 tanggal 02 Juli 2025nilai kontrak Rp.526.702.708,- pelaksana CV.Batin Alam dan menyatakan 29/08/2015 BN tidak mengetahui akan pekerjaan ini begitu juga sekretaris Desa Marga Agung juga tidak mengetahui terkait pekerjaaan SPAM ini disampaikan 30/08/2025 kepada awak media.