BERITALampungPEMERINTAHANTanggamus

Dituding Korupsi Milyaran Rupiah, Dinkes Tanggamus Belum Berikan Tanggapan

79

Tintainformasi.com, Tanggamus — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung kembali diterpa berita miring. Namun, Sekdis belum dapat memberikan keterangan.

Ditemui diruang kerjanya, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Tanggamus, H. Bambang, tidak berkenan memberikan tanggapan. “Mohon maaf, kepala dinas sedang DL, saya tidak dapat memberikan tanggapan, besok beliau masuk kerja”, tandas Bambang, pada Rabu Sore, (6/7/2025), pukul 14.36 WIB.

Sementara, beredarnya berita Dugaan Korupsi pada Dinkes Tanggamus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun 2024, kian menarik perhatian publik.

Berdasarkan data tim media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024, mendapat kucuran dana APBD sejumlah Rp127 miliar lebih.

Anggaran tersebut diperuntukan kegiatan belanja oprasi serta belanja modal pada dinas dengan total sebesar Rp.127.398.795.283. Untuk belanja oprasi senilai Rp99.484.099.355 dan belanja modal sebesar Rp27.914.695.928.

Sementara, hasil investigasi pengumpulan data (Pul data) serta Pengumpulan keterangan (Pulbaket) dari sejumlah narasumber yang ada pada dinas setempat, mengakui jika banyak anggaran yang Fiktif dan Mark Up.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membawa bukti-bukti yang telah dimiliki untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum serta terkait.

“Tim Media DPP PWDPI dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi Dinas Kesehatan Tanggamus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung di Jakarta,” tegasnya, pada Minggu lalu.

Nurullah juga mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika terbukti ditemukan tindak pidana korupsi pihaknya minta kepada pihak APH untuk menyeret pelaku ke meja hijau.

“Saya minta kepada APH agar mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah dan ada tindakan korupsi pada penggunaan anggaran yang notabenenya uang rakyat, agar para oknum diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Hdi)

Exit mobile version