BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Kejari Lamteng Kembali Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dana Hibah Koni Tahun 2022

40

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial SB yang diketahui menjabat sebagai Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022, ditahan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025,

Untuk sementara SB dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan SOP,” ujar Alfa Dera,Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, dalam keterangannya.

Sudah 3 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,14 Miliar.
Penahanan SB menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik telah menahan dua orang lainnya.

“Yakni Ketua KONI Kabupaten Lampung Tengah dan Bendahara KONI Dengan demikian, hingga saat ini total sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,”terang Alfa Dera.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.140.493.660,00

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU Tipikor Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP

Upaya Pencegahan dan Penguatan Asta Cita

Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Kejaksaan dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan negara yang transparan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus mendorong upaya pencegahan. Ke depan, Kejari Lampung Tengah akan memperkuat pendampingan hukum kepada OPD, lembaga penerima hibah, dan komunitas olahraga agar penggunaan anggaran lebih akuntabel,” lanjut Alfa Dera.

Langkah preventif ini sejalan dengan peran intelijen penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga responsif dan adaptif terhadap potensi penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik serta mendukung proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Exit mobile version