Tintainformasi.com, Banyumas – Keprotokolan merupakan serangkaian aturan, prosedur, dan praktik yang mengatur mengenai pelaksanaana acara-acara resmi, baik kenegaraan maupun acara resmi lainnya. Keprotokolan diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan yang berisi mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Anggota MPR, Siti Mukaromah dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung Kamis (31/7) di Banyumas menyampaikan bahwa tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang diatur dalam UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan berlandaskan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan.
“Keprotokolan berlandaskan empat pilar kebangsaan. Tata aturan tempat, upacara dan penghormatan semuanya mengandung nilai-nilai luhur yang ada dalam empat pilar kebangsaan. Misalnya, bagaimana kita menghormati tamu negara, tamu dari institusi kenegaraan, tokoh masyarakat. Dalam kebhinekaan Indonesia, kita ber-praktik menghormati dan menghargai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” papar Siti Mukaromah.
Menurutnya, dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi yang ada di Banyumas, perlu berlangsung dengan rapi dan tertib serta menghormati berbagai pihak. Hal ini juga akan membawa pengaruh positif bagi organisasi yakni citra positif dari organisasi tersebut.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMP) Universitas Jenderal Soedirman, Wisnu Wijanarko menambahkan, bahwa citra positif organisasi akan memberikan manfaat bagi organisasi itu sendiri.
“Berbagai peluang kerjasama maupun pengembangan organisasi memungkinkan terbuka dengan citra positif organisasi,” ujarnya.
Ketua Tim Protokoler Universitas Jenderal Soedirman, Betta Swandana menyebutkan bahwa ketertiban dalam pelaksanaan acara dan kegiatan melalui pelaksanaan Keprotokolan berdasarkan UU No.9 tahun 2010 harus juga memperhatikan kearifan lokal termasuk keberadaan tokoh masyarakat lokal baik dalam hal tata tempat, tata upacara, maupun tata penghormatan. *)