Scroll untuk baca artikel
BERITALampung

Ketua Advokat KAI Lampung dilaporkan Mantan Kliennya, Terkait Uang 120 Juta

149
×

Ketua Advokat KAI Lampung dilaporkan Mantan Kliennya, Terkait Uang 120 Juta

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Lampung — Dianggap melanggar kode etik Advokat, di Bandar Lampung seorang Advokat diadukan oleh mantan kliennya ke Dewan Pengawas Advokat Kongres Advokat Indonesia.

Menurut Ay , LNH, SH., CIL menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia Lampung versi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Ay kakak kandung mantan klien Advokat LNH,SH. CIL yang berkantor di Jl. Ratu Dibalau Komplek Ruko Grand Lotus, Way Kandis, Bandar Lampung, Kamis 31 Juli 2025.

Berawal adiknya inisial AH warta Bekasi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas sangkaan dugaan perbuatan tindak pidana sehingga ditahan sejak tanggal 1 Juli 2025.

Pada tanggal 7 Juli advokat LNH SH. CIL yang mengaku sebagai ketua KAI Lampung berjanji mampu melepaskan adiknya yang ditahan dengan permintaan sejumlah uang senilai Rp. 120 juta rupiah.

Namun ternyata sejak tanda tangan surat kuasa tidak ada pergerakan dari saudara advokat LNH, SH. CIL .

” Adik saya sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang senilai Rp 120 juta ternyata tidak ada pergerakan apakah mau ditangguhkan, sehingga pada tanggal 21 Juli 2025 adik kami mencabut kuasa yang pernah diberikan.

Lanjut Ay warga Jl HOS Cokroaminoto, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung dirinya berusaha sendiri mengajukan penangguhan penahaan adiknya dengan alasan kondisi sakit yang diderita nya.

” Alhamdulillah dengan melampirkan rekam medik dari rumah sakit terkait sakit yang diderita adik saya sehingga pada tanggal 25 Juli 2025 adik saya dikabulkan penangguhan penahanannya bukan atas usaha dan bantuan sang Advokat yang telah lebih awal dicabut kuasanya oleh adik kami,” ujar Ay.

Kami pun menagih uang yang telah diserahkan sebesar Rp 120 juta rupiah karena memang perkara itu sepertinya tidak di usahakan proses nya kayaknya Advokat yang profesional,seperti meminta rekam medik ke rumah sakit sebagai alasan agar penangguhan adik kami dikabulkan.

” Saat ditagih advokat LNH, SH. CIL berdalih uang telah dibagi bagi kepada pihak tertentu.

” Kami di Polda Metro Jaya tidak serupiah pun mengeluarkan uang dalam proses penangguhan adik kami, karena memang adik kami layak ditangguhkan dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan yang dialaminya, ” ujar Ay

” Padahal dikabulkan proses penangguhan adik kami bukan karena usaha si Advokat melainkan usaha kami sendiri setelah kuasa yang diberikan oleh LNH,SH. CIL dicabut.l,” Tandas Ay .

Kami meminta agar Advokat LNH, SH. CIL diproses sesuai karena dugaan pelanggaran kode etik Advokat dan uang kami senilai Rp . 120 juta agar dikembalikan.

” Apabila tidak dikembalikan kami akan melaporkan ke polisi terkait tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Advokat KAI,” akhir Ay.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!