Tintainformasi.com, Pesawaran – Proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus berjalan. Tersangka Hendri (HK) resmi dilimpahkan penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedong Tataan pada Rabu (21/8/2025).
Kuasa hukum Hendri, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam proses hukum.
“Berdasarkan surat kuasa, saya hanya mendampingi tersangka HK dalam proses hukum. Dalam hal ini, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Nurul Hidayah kepada awak media.
Dugaan Korupsi APBDes
Hendri diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Padang Manis tahun anggaran 2020–2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp297.046.545.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2023/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 2 Oktober 2023. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendri mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi maupun kegiatan di desa, antara lain:
- Menutupi hutang pribadi kepada rentenir.
- Membantu pembangunan Masjid Nurul Falah (Dusun V) dan Masjid Nurul Iman (Dusun I).
- Membeli tanah 12×20 meter di Dusun V, kemudian dihibahkan untuk pembangunan Posyandu.
- Membebaskan lahan jalan desa di Dusun IV berukuran 4m × 42m.
- Membiayai proposal jaringan listrik baru di Dusun IV–V.
- Membayar kelebihan biaya pembangunan drainase di Dusun V (2021).
Pernyataan Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gedong Tataan, [Nama Pejabat], membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyampaikan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan proses hukum.
“Tersangka HK kami tahan untuk 20 hari ke depan sejak dilimpahkan pada Rabu (21/8/2025). Penahanan ini diperlukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” jelasnya.
Menurut pihak Kejari, setelah tahap penahanan, berkas perkara akan segera disusun untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
Status Penahanan
HK sebelumnya ditahan oleh penyidik Polres Pesawaran pada Selasa (20/8/2025). Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Gedong Tataan, penahanan kini menjadi kewenangan kejaksaan. Proses hukum masih terus berjalan dan publik diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim red)