BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Barat

LBH-BSN Desak Bupati Dan Kadis PMD Lampung Barat Pecat Aparatur Pekon Mekar Jaya Diduga Selingkuh, Siap Tempuh Jalur Hukum

161
×

LBH-BSN Desak Bupati Dan Kadis PMD Lampung Barat Pecat Aparatur Pekon Mekar Jaya Diduga Selingkuh, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat, Tintainformasi.com — Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Lampung Barat menyoroti isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.

Ketua LBH-BSN, Budiman Pangestu, menegaskan bahwa perbuatan amoral yang diduga dilakukan aparatur pekon jelas mencoreng martabat pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Sebagai aparatur pekon, mereka seharusnya menjaga etika dan menjadi teladan. Dugaan perselingkuhan ini, jika benar, sangat mencederai marwah pemerintahan desa. Karena itu, kami mendesak Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, agar segera memerintahkan Peratin Mekar Jaya, Dede Suherli, untuk memberhentikan aparatur yang terlibat,” tegas Budiman, Kamis (21/8/2025).

Sekretaris LBH-BSN, Ansyori, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mendesak sanksi administratif berupa pemberhentian, tetapi juga siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah pekon maupun Pemkab Lampung Barat. Dugaan perbuatan asusila jelas melanggar norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesopanan di muka umum, dan berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa yang menekankan pentingnya menjaga integritas aparatur. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana maupun administratif harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ansyori.

Selain itu, LBH-BSN juga mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Lampung Barat, Bulki, agar segera mengambil langkah pembinaan sekaligus rekomendasi pemberhentian aparatur yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut.

“Dinas PMD jangan tinggal diam. Aparatur yang melanggar norma dan etika pemerintahan harus segera ditindak sesuai aturan. Kami meminta Kadis PMD Bulki untuk bertanggung jawab dalam memastikan aparatur pekon berintegritas,” tambah Ansyori.

LBH-BSN menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar Bupati Lampung Barat serta Dinas PMD segera mengambil tindakan agar keresahan di tengah masyarakat tidak semakin meluas.

Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Pekon Mekar Jaya maupun aparatur yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Budiman Pangestu

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!