BERITAKESEHATANLampung Selatan

Dinas Kesehatan Anggarkan Perjalanan Dinas Rp 6,2 Miliar, Komitmen Realisasi Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

3928
×

Dinas Kesehatan Anggarkan Perjalanan Dinas Rp 6,2 Miliar, Komitmen Realisasi Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 menampilkan rencana anggaran perjalanan dinas mencapai Rp. 6.882.722.000,– yang terbagi dalam 148 paket kegiatan.

Paket perjalanan dinas ini meliputi kegiatan perjalanan dinas biasa, perjalanan dinasdalam kota dan paket perjalanan dinas meeting dalam kota.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Jika mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 yang merupakan instruksi pemerintah bertujuan untuk efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Inpres ini mengarah kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga dan Gubernur serta Bupati/Walikota untuk melakukan reviu dan efisiensi anggaran, seperti pembatasan belanja seremonial, pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 %, pembatasan belanja honorarium serta fokus pada target kinerja pelayanan publik.

Dalam tampilan SIRUP Dinas Kesehatan tersebut juga dapat terlihat bahwa biaya perjalanan dinas dari Kecamatan Way Sulan ke Desa-desa tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2.104.325.000,– Angka ini jauh melampaui untuk kecamatan lainnya yang berkisar antara Rp. 800.000,– hingga Rp 10.800.000,–

Sementara diketahui pula bahwa wilayah kecamatan Way Sulan terdiri dari delapan desa, yaitu Desa Banjarsari, Karang Pucung, Mekar Sari, Pamulihan, Purwodadi, Sukamaju, Sumber Agung, dan Talang Way Sulan, dengan luas wilayah 46,54 km²

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan Nomor 10.1 tahun 2025 diketahui bahwa ketentuan jumlah uang harian perjalanan dinasdari Kecamatan Way Sulan ditetapkan sebesar Rp. 130.000 OH.

Salah satu Lembaga penggiat anti korupsi di Provinsi Lampung, Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) yang dipimpin oleh Suadi Romli, dalam konfirmasinya kepada media ini mengharapkan bahwa informasi yang berupa social control ini dapat menjadi masukan positif bagi Bupati Lampung Selatan khususnya dalam mengawasi perjalanan pemerintahan.

Suadi Romli juga tidak menampik bahwa ada kemungkinan kekeliruan Dinas Kesehatan dalam menetapkan kebijakan dan oleh karenanya Lembaga Pematank akan melakukan investigasi terkait masalah tersebut, guna mengetahui lebih jauh tentang kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.

(Team.red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!