BERITAHUKUM & KRIMINALJawa BaratPOLRI

Penggerebekan Sabung Ayam di Tambun Selatan: Polisi Klaim Baru Kumpul, Publik Tanya – Kalau Bukan Judi, Kenapa 18 Orang Diamankan?

1289

Bekasi, Tintainformasi.com —

Polemik penggerebekan sabung ayam di Pekopen, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terus jadi sorotan publik. Video viral penyergapan aparat memperlihatkan belasan orang diamankan, namun hingga kini tidak ada satupun yang ditetapkan tersangka.

Menjawab sorotan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi akhirnya buka suara.
“Ketika diamankan, mereka baru kumpul dan belum mulai kegiatan sabung ayam. Semua saksi sudah diperiksa, dan karena peristiwa pidana perjudian belum terjadi, para saksi dipulangkan tanpa dipungut biaya. Silakan dikonfirmasi langsung kepada mereka,” ujarnya.

Namun penjelasan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika belum ada tindak pidana, mengapa sampai 18 orang diamankan dan dibawa ke Polres? Publik menilai alasan polisi tidak sinkron dengan fakta di lapangan.

Lebih janggal lagi, sebelumnya pihak Polres Metro Bekasi sempat membantah adanya penggerebekan, padahal bukti video sudah beredar luas. Sikap inkonsisten ini semakin memicu kecurigaan adanya sesuatu yang ditutupi.

“Kalau benar belum ada perjudian, kenapa harus ada penangkapan? Dan kenapa harus dibantah dulu? Masyarakat wajar curiga ada main mata,” tegas salah satu tokoh warga.

Gelombang kritik kini mengarah langsung ke pimpinan kepolisian. Publik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan tidak menutup kemungkinan mencopot Kapolres Metro Bekasi bila terbukti ada penyimpangan dalam penanganan kasus ini.

Secara hukum, Pasal 17 KUHAP menyebut penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap seseorang yang “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Sementara Pasal 18 KUHAP menegaskan, penangkapan harus dilengkapi surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali tertangkap tangan.

Dengan dasar itu, publik menilai pernyataan polisi bahwa “belum ada perjudian” justru memperkuat dugaan bahwa penangkapan 18 orang di Tambun Selatan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan dan dasar hukum penangkapan tersebut. Pertanyaan publik pun semakin menguat: apakah polisi bisa seenaknya menangkap warga tanpa adanya tindak pidana ( Redaksi )

Exit mobile version