BERITAHUKUM & KRIMINALJawa Timur

Rokok Ilegal Merek “AVATAR” Diduga Diproduksi di Pamekasan, Beredar Bebas di Pasaran

2656
×

Rokok Ilegal Merek “AVATAR” Diduga Diproduksi di Pamekasan, Beredar Bebas di Pasaran

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pamekasan, – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Madura. Kali ini, merek rokok “AVATAR” yang diduga tidak dilekati pita cukai ditemukan beredar bebas, tidak hanya di pasaran lokal Madura tetapi juga di luar pulau, Jumat (12/09/2025).

Investigasi tim media mendapati sejumlah pengakuan masyarakat bahwa rokok merek “AVATAR” dijual dalam kemasan polos bertuliskan “20 Batang” tanpa pita cukai. Meski kemasan tetap menampilkan gambar peringatan kesehatan, hal itu tidak menutupi fakta bahwa produk tersebut melanggar ketentuan hukum perpajakan di Indonesia.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seorang aktivis di Kabupaten Pamekasan yang enggan disebut namanya menyebutkan, rokok tanpa pita cukai itu diduga milik seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Pamekasan. Ia juga mengungkapkan, rokok tersebut mudah dijumpai di warung kecil hingga pasar tradisional.

“Sudah lama rokok AVATAR ini dijual bebas. Harganya memang lebih murah dari rokok legal. Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seolah tutup mata. Rokok ini diduga milik mantan PNS Dinas Kesehatan Pamekasan, dan diproduksi di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat dengan produk rokok legal yang patuh aturan.

Sementara itu, Bea Cukai sebagai institusi berwenang dinilai belum mengambil langkah tegas. Masyarakat mendesak agar dilakukan razia dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut, sekaligus menutup pabrik yang diduga memproduksinya.

Pemerintah juga diminta tidak hanya fokus pada penerimaan pajak dari perusahaan besar, melainkan serius memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat secara luas.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *