Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINAL

Sekjen Aliansi Peduli Lampung (APL) Menduga Kepala Kasi Intel BNNP Lampung Dibungkam Oleh (HIPMI) Lampung,”Terkesan Masuk Angin”.

44

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —M.HIDAYAT TRI ANSORI., S.H.,C.L.E.
SEKJEN Aliansi Peduli Lampung (APL) Putra Daerah Lampung, Mengecam keras kepala, kasi Intel badan narkotika nasional BNNP Lampung agar Berkerja, Bertindak, Bijaksana, Adil dan berkedaulat Dalam menangani kasus pesta narkoba yang di lakukan oleh petinggi himpunan pengusaha muda Indonesia (HIPMI) Lampung terdapat 20 butir pil ekstasi.

Bung Dayat sebelumnya meminta penanganan kasus pesta narkoba Yang dilakukan petinggi himpunan pengusaha muda indonesia (HIPMI) jenis pil butir ekstasi terbuka transparansi, terang benderang agar masyarakat Lampung melihat dan sebagai contoh besar ekstasi obat-obatan terlarang dapat memiliki konsekuensi hukum dan kesehatan yang serius, penggunaan dan penyalahgunaan perbuatan melawan hukum UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Konsekuensi hukum pidana penjara dijatuhi hukuman dengan ketentuan UU yang berlaku. Untuk Di rehabilitasi layak atau tidak layak ditentukan oleh pengadilan berdasarkan tingkat keparahan kasus dan kebutuhan pengguna.

Bung Dayat menyayangkan proses asesmen yang dilakukan oleh BNNP Lampung singkat “terkesan masuk angin” pasalnya yang memiliki kewenangan dan keputusan pengadilan dapat memerintahkan rehabilitasi atau tidaknya, dokter atau ahli kesehatan merekomendasikannya, Hakim berperan penting pasal 103 UU NO. 35 Tahun 2009,

Cetus Bung Dayat dengan nada Lantang, Sedangkan BNNP Lampung hanya berperan dalam bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika jenis pil butir ekstasi, keputusan akhir tetap pengadilan yang memiliki kewenangan, memerintahkan rehabilitasi layak atau tidaknya, salah satu bentuk alternatif.

Geram Bung Dayat melihat oknum BNNP Lampung semena-nena dengan keputusan, menyalahi jabatan, diduga membantu/membela yang bayar,BNNP Lampung takut dengan petinggi-petinggi kekuasaan HIPMI Lampung.

Dalam konfrensi pers dibenarkan Aryo Harry Wibowo Kasi Intel BNNP Lampung, membenarkan pernyataannya adanya pesta Narkotika, laporan warga kamis 28 Agustus 2025 pukul 18.00 wib, pidana narkotika di room Hotel Grand Mercure Lampung 10 positif, pengeledahan terdapat barang bukti 2 plastik klip berisikan sisa pemakaian PIL Ekstasi, pasal yang di langgar 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undangan-undangan republik Indonesia, ancaman pidana 12 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara pengamanan hanya di lakukan di BNNP Lampung.

Dalam hal tersebut tim investigasi Aliansi Peduli Lampung (APL) akan terus mengawal, mengusut tuntas hingga akar sampai lokal Kalianda, menegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.

(Team.red)

Exit mobile version