Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaLampungPesawaran

988 Hektare Tanah Adat Jadi Sengketa, Tokoh Adat Pesawaran Tuding PTPN I Regional 7 Tak Transparan

848
×

988 Hektare Tanah Adat Jadi Sengketa, Tokoh Adat Pesawaran Tuding PTPN I Regional 7 Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran – Permasalahan antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar kembali mencuat. Warga menilai perusahaan perkebunan tersebut tidak transparan dalam pengelolaan dan klaim kepemilikan atas lahan seluas 988,28 hektare, yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat setempat.

Sejumlah tokoh adat menuding pihak PTPN I Regional 7 telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik. Mereka menilai data yang dirilis perusahaan dalam Tabel 17 tentang luas areal (afdeling) merupakan bentuk kebohongan. Dalam tabel tersebut disebutkan bahwa PTPN I Regional 7 telah memberikan lahan kebun plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat, namun warga menilai hal itu tidak benar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kalau kita lihat kenyataan di lapangan, data yang disampaikan PTPN I Regional 7 tidak benar. Mereka merilis tabel luas areal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini bentuk pembohongan publik,” tegas Asli Gelar Pengikhan Peduka, salah satu tokoh adat Halangan Ratu, kepada sejumlah media.

Baca juga:  Camat Jati Agung Merasa KEBAL HUKUM, Dugaan Makan Uang Tower, Aparatur Desa Pakai LBH

Menurutnya, di sekitar areal perkebunan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar tidak terdapat kebun plasma sebagaimana diklaim oleh pihak perusahaan. Sebaliknya, lahan justru disewakan kepada masyarakat dengan tarif mencapai Rp8 juta per hektare per tahun.

Asli Gelar Pengikhan Peduka menilai, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan 20 persen dari total luas lahannya untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kewajiban itu tidak pernah dijalankan. Yang ada justru lahan disewakan kepada masyarakat adat. Kalau pun ada data lama tahun 2013 yang menyebut adanya kebun plasma atau kemitraan, itu hanya untuk mengelabui pemerintah dan menutupi kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di tanah adat yang kini tengah diperjuangkan, terdapat sekitar 31 hektare lahan yang disewakan kepada masyarakat oleh pihak perusahaan. Ia menduga langkah tersebut dilakukan untuk memecah belah masyarakat adat dan semata-mata demi keuntungan perusahaan.

“Kami yakin, dengan cara seperti itu, PTPN I Regional 7 berusaha memecah masyarakat adat agar tidak kompak memperjuangkan haknya,” pungkasnya.

Baca juga:  Hj. Eva Dwiana Pimpin Rapat Tim Gugus Kota Layak Anak di Ruang Rapat Walikota Bandar Lampung

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™