Tintainformasi.com, Bandar Lampung – Merasa nama baiknya dicemarkan, data pribadinya diumbar ke publik tanpa izin, anak-isterinya diposting dengan narasi menyakiti, Ferry Ardiansyah Husin mengadukan lima akun TikTok ke Polda Lampung, Senin (6/10/2025).
Ferry mengadukan lima akun TikTok masing-masing; Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡🥶 (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once) dan akun ber2174an (sendirigaenak) ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan akun-akun tersebut.
Ferry dan kakak kandungnya, Media Sari Putri, saat ini sedang berperkara di Pengadilan Agama Tanjungkarang melawan dua keponakannya; Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin. Postingan akun-akun TikTok yang memublikasikan konten yang diadukan ke polisi itu, mulai muncul usai sidang minggu kemarin.
“Ini bukan sekadar postingan di media sosial. Ini sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga. Kami menghormati prinsip kebebasan berekspresi, tapi tidak berarti bebas melanggar hukum,” tegas Ferry dalam keterangannya kepada awak media.
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan Pengacara Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH, Ferry berkonsultasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang kemudian oleh penyidik direkomendasikan untuk melakukan pengaduan.
Dalam pengaduan yang diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan, Ferry menyerahkan bukti-bukti dugaan pidana ITE dengan nomer pengaduan: PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber.
Dalam keterangan pers-nya, Ferry menyatakan apa yang dilakukan oleh akun-akun tersebut telah mencemarkan nama baik dan menganggu keluarga karena postingan-postingan tersebut secara tendesius menyebarkan pekerjaan, keluarga, isteri, anak-anak dan data pribadinya.
“Kami dan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” ujar Ferry.
Dalam keterangan yang sama, Kuasa Hukumnya menjelaskan setelah dilakukan penyisiran, penelitian dan analisis, postingan-postingan di akun-akun yang diadukan ke Polda Lampung beserta bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses dan dampak postingan-postingan tersebut.
“Konsultasi ke Polda dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait pidana ITE, pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” jelas Adolf.
Adolf menambahkan, proses sidang Gugatan Harta Waris Nomor: 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK di Pengadilan Agama Tanjung Karang telah berjalan cukup panjang. Sidang mediasi sudah digelar tiga kali, penyampaian gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik dan sidang beban pembuktian telah berlangsung sejak Juli 2025.
“Pada sidang Selasa (30/9) minggu kemarin, terlihat ada konsolidasi wartawan-wartawan usai sidang tersebut dan muncul konten-konten dari akun-akun yang isinya dirasa memojokkan klien kami,” urainya.
Konten dari akun-akun yang diadukan ke Polda, selain berisi dugaan fitnah, hoax, menghasut dan pembunuhan karakter, salah satu poin yang paling vital adalah dugaan pelanggaran UU 34/2015 tentang Perlindungan Anak karena memuat foto anak Ferry yang masih di bawah umur.
Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda beban pembuktian tergugat akan digelar Selasa (7/10) siang di Pengadilan Agama. (*/-)