BERITAHUKUM & KRIMINALLampungTanggamus

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Tersangka Narkoba Lewat Restorative Justice

381
×

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Tersangka Narkoba Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus di bawah pimpinan Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. melaksanakan kegiatan pelepasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tiga tersangka kasus narkotika, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus dan dihadiri oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, S.H., serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., yang turut mendampingi proses pendampingan kepada para tersangka.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin.

Dalam sambutannya, Kajari Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara ini telah melalui kajian hukum mendalam serta mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ketiga tersangka ini merupakan pengguna sekaligus korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, dan belum pernah dipidana sebelumnya,” jelas Kajari Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN, dengan masa rehabilitasi yang bervariasi antara tiga hingga enam bulan.

Kajari berharap, setelah menjalani rehabilitasi, para tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Setelah selesai menjalani rehabilitasi, saya berharap kalian tidak lagi ketergantungan narkoba, bisa beradaptasi, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesan Kajari.

Adapun identitas tiga tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah:

  1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (Alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  2. Dede Supriyanto bin (Alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  3. Jarwoko bin (Alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Sebelumnya, ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun setelah hasil asesmen, mereka dinilai lebih layak menjalani pemulihan melalui rehabilitasi daripada proses hukum pidana. (Irwan).

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!