Tintainformasi.com, Tanggamus — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A yang di hadiri oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, S.H., melaksanakan pelepasan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice di Kantor Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Rabu, (8/10/2025).
Turut mendampingi Kasi (Pidum), Subseksi pra penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi S.H,. Hadir juga Camat Kotaagung, perwakilan Disnaker, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kodim 0424 Tanggamus, Polsek Kotaagung, Polsek Wonosobo dan Lurah Kuripan Kotaagung.
Dalam pers rilis Kepala Kejari Tanggamus yang di wakili oleh Kasi Pidum, menyampaikan bahwa hari ini adalah pelaksanaan pelepasan terhadap tersangka perkara tindak pidana penadahan Handphon merek Oppo 16, milik korban Sudirman.
“Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Tio Bagaskara dengan korban Sudirman, kemudian kami usulkan penyelesaian penanganan perkara restoratif justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan di setujui nya”, ujarnya.
Berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B- 2734/L.8.19/Eoh.3/10/2025 terhadap perkara tindak pidana penadahan atas nama Tio Bagaskara bin Kusman, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.
Diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15, Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dijelaskan Kasi, kasus ini telah memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan untuk penyelesaian melalui restoratif justice. “Ada kesadaran dari kedua belah pihak, perdamaian yang tulus, serta respons positif dari masyarakat”, jelasnya.
Sebelum mengakhiri sambutan nya Kasi Pidum juga menerangkan bahwa, saudara Tio akan di kembalikan kepada keluarga dan masyarakat. “Agar bisa kembali lagi dengan keluarga, serta berkontribusi untuk masyarakat dengan baik, dan nantinya terhadap Tio akan di berikan pelatihan program kerja di Balai Pelatihan Kerja. Diharapkan nanti nya Tio dapat memiliki keahlian di bidang kerja dan dapat berkarya dalam kehidupan bermasyarakat”, tutupnya. (Irwan)