Tintainformasi.com, Lampung Timur —
Kedapatan memainkan dana desa tahun 2023 tidak sesuai ketentuan, Kepala Desa Bumi Mulyo Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Hermanto, terancam masuk penjara.
Berdasarkan surat perintah tugas Bupati Lampung Timur Nomor: B/Sprint/240/02-SK/2024 tanggal 24 Juni 2024, tim Inspektorat kabupaten setempat telah melakukan pemeriksaan investigatif atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dana desa tahun 2023 lalu di Desa Bumi Mulyo Kecamatan Sekampung Udik.
Apa hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin Musliman, SIP, selaku Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban V) tersebut? Dalam naskah hasil pemeriksaan (NHP) disebutkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa Bumi Mulyo tahun anggaran 2023.
Pencairan atau pengambilan uang dana desa dilakukan oleh kaur keuangan dan kepala desa, namun setelah uang dicairkan, semua diambil oleh kepala desa, Hermanto.
Kaur keuangan hanya diberi tugas membayar uang untuk kontribusi kegiatan teknologi tepat guna (TTG), kontribusi pelatihan tipikor, dan membayar insentif ketua rukun tetangga (RT) sebanyak enam orang.
Praktis, semua pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 diambilalih langsung oleh kepala desa, Hermanto.
Masih menurut NHP Inspektorat Lamtim, penatausahaan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dikerjakan secara bersama-sama oleh sekretaris desa dan kaur keuangan, dibuat dan disusun tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, tetapi nilai transaksinya disesuaikan dengan RAB dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. Sehingga sekretaris desa tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator.
Selain itu, terdapat pembayaran bagi penerima hohor atau insentif, akan tetapi para penerima honor/insentif tidak pernah menandatangani bukti tanda terima insentif yang ada di dalam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan klarifikasi, terdapat pembayaran insentif kader RDS, PHBS, dan Posyandu, akan tetapi nama-nama penerima tersebut tidak terdapat dalam surat keputusan kepala desa.
Juga terdapat pelaksanaan kegiatan yang melewati tahun anggaran 2023, dan baru dilaksanakan di tahun 2024, yaitu pekerjaan lapisan jalan penetrasi (lapen) dan alat lampu perangkap hama.
Diketahui pula, terdapat pajak yang telah dipungut sebesar Rp15.913.600, namun hanya disetorkan ke kas negara sebesar Rp3.231.364.
Pun terdapat belanja desa yang belum dipungut pajak dan belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp9.470.721.
Dari total 17 item pengeluaran atau belanja desa pada tahun anggaran 2023, terdapat selisih pengeluaran antara yang terealisasi dalam laporan realisasi anggaran (LRA) dengan kondisi yang sebenarnya dibayarkan sebesar Rp258.487.236.
Tim Inspektorat menyarankan kepada Kepala Desa Bumi Mulyo, Hermanto, untuk mengembalikan dan menyetorkan uang sebesar Rp258.487.136 ke rekening kas desa untuk ditata ke dalam APBDes.
Namun hingga hampir dua tahun diberikan waktu, Hermanto tidak juga mengindahkan saran yang diberikan oleh Inspektorat Lamtim.
Terkait persoalan ini Inspektur Kabupaten Lampung Timur, Drs Tarmizi, melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025) petang, menyampaikan, jika permasalahan yang terjadi di Desa Bumi Mulyo tahun anggaran 2023, saat ini penanganan perkaranya sudah berada di Polres Lampung Timur.
“Masalah Desa Bumi Mulyo saat ini perkaranya sudah di Polres Lampung Timur. Informasinya sudah naik ke penyidikan. Namun saya belum monitor lagi, karena saat ini masih sakit,” ucap Tarmizi.
Sayangnya, Hermanto, Kades Bumi Mulyo, yang terancam penjara akibat memainkan dana desa ratusan juta, belum berhasil dimintai klarifikasinya. (Team.red)

