BERITALampungPOLRITanggamus

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor di Sumberejo, Pelaku Akui Perbuatannya

63

Tintainformasi.com, Tanggamus – Aksi pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terhenti di tangan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. mengatakan dalam waktu singkat, pihaknya berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian. Tersangka inisial AA (27), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo.

“Tersangka AA ditangkap pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 5 Oktober 2025.

Kasat menyebut, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi F 4788 JZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari laporan warga atas kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku ini memanfaatkan kelengahan korbannya Iman (50) warga Pekon Sidomulyo Kec. Sumberejo.

Bermula, saat motor korban terparkir di halaman rumah temannya dan kuncinya diletakkan di meja, pelaku datang lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa motor tersebut dengan sengaja untuk dimiliki,” jelasnya.

Kasat menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

“Jangan lengah, biasakan mencabut kunci dan gunakan kunci ganda. Parkir di tempat aman dan awasi kendaraan, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan,” pesan AKP Khairul.

Kini, pelaku Angger Anggara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (Hadi)

Kota Agung, 5 Oktober 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Exit mobile version