Tintainformasi.com, Lampung Selatan —
Ditemukannya 10/02/2026 sebuah kwitansi penitipan uang senilai Rp.7.000.000 antara Syamsul Bahri (penyewa) kepada Jannah (penerima uang yang bertugas sebagai satgas kota baru) yang digunakan untuk transaksi penitipan uang sewa lahan yang berlokasi di kota baru waktu transaksi pada 24/07/2024 menjadi pertanyaan besar karena berdasarkan sosialisi BPKAD Provinsi Lampung kepada masyarakat penggarap bahwa pembayaran dapat dilakukan transfer ke rekening Pemerintah Lampung.
Berdasarkan hal tersebut maka PAC Pemuda Pancasila Jati Agung mengirimkan surat nomor : 18/PAC-PP/JA.LS/III/2026 kepada BPKAD Provinsi Lampung cq.Nurul Fajri,S.Sos M.T mengenai klarifikasi terkait surat tanggapan dan klarifikasi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sujarwo dan Patners nomor : 20/S.Pdt/ SP/IIi /2026 bertindak untuk dan atas nama Nurul Fajri, S.Sos.M.T berdasarkan surat kuasa nomor : 900/ 615/ VI.02/2026 tentang tindak lanjut terhadap hasil audit internal dan verifikasi terhadap personil satgas kota baru yang melakukan dugaan penggarapan 13,5 H dan penyewaan lahan Rp.7.000.000 sudah dilakukan, apakah proses tindak lanjut baik administrasi internal dan hukum telah dilakukan oleh BPKAD Provinsi Lampung.
Eddy Saputra Sitorus, ST menyampaikan 26/04/2026 bahwa PAC Pemuda Pancasila Jati Agung belum mendapatkan balasan klarifikasi dari BPKAD Provinsi Lampung dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi kepada APH dan institusi administrasi berkewenangan, misal Ombudsman RI utk sebagai auditor di permasalahan ini.
Awak media melakukan komfirmasi 27/04/2026 ke nomor A yang bertugas di Satgas Kota Baru dan Inisial Saprul sebagai salah satu pekerja di BPKAD Provinsi Lampung namun awak media tidak mendapat jawaban.

