BERITALampungTanggamus

Warga Tanjung Sari Tanggamus, Layangkan Surat Pemberhentian Kepala Desanya

444
×

Warga Tanjung Sari Tanggamus, Layangkan Surat Pemberhentian Kepala Desanya

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com,Tanggamus — Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan sejumlah warga Pekon/desa Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi untuk memberhentikan Kepala Pekon Asrudin dari jabatannya selaku Kepala Pekon. Rabu, (1/10/2025).

Surat permohonan yang ditandatangani oleh 213 warga tersebut dikirimkan ke Kantor Kecamatan Bulok, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus pada hari Selasa, 30 September kemarin.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan berbagai alasan permohonan pemberhentian Arsudin, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, tidak transparannya pengelolaan dana desa, hingga sikap yang dinilai tidak pantas terhadap masyarakat.

Salah satu warga Tanjung Sari mewakili warga lainnya, mengungkapkan bahwa suara mereka tidak lagi didengar. “Banyak hal yang membuat kami kecewa terhadap kepemimpinan Kepala Pekon saat ini, hari Senin lalu, pada acara Musyawarah Desa (MUSDES), Kepala Pekon akan melakukan perbaikan dan perubahan, namun pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, diwaktu yang sudah disepakati, kepala pekon tidak menghadiri pertemuan tersebut sehingga kami sangat kecewa karena tidak menghargai suara masyarakat dan dianggap tidak serius untuk berbenah”, ujar Yobi Aprizal.

Lanjut Yobi, Kami sebagai warga berharap, dengan adanya surat resmi tersebut, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi terhadap kinerja Kepala Pekon.

Sementara Ketua BHP Tanjung Sari Khopip Khoerudin, menegaskan bahwa ia akan bersikap tegak lurus. “Saya sebagai perwakilan dari masyarakat Pekon Tanjung Sari akan tegak lurus berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat”, tegasnya.

Dijelaskan Khopip, bahwa bukti keseriusannya berada dalam kepentingan masyarakat. “Secara langsung saya memfasilitasi untuk tanda tangan masyarakat yang menginginkan pemberhentian kepala Pekon dan saya langsung mengantarkan surat kepada kantor Kecamatan Bulok, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kantor Bupati Tanggamus. Saya berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat”. Tutupnya.

(Hadi.Hariyanto)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!