Tintainformasi.com, Tanggamus — Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, akan menggelar aksi damai pada Kamis, 6 November 2025, dengan tema “Tanah Adat Kembali ke Adat.”
Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat adat untuk menuntut pengembalian tanah ulayat yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pihak perusahaan, terutama, PT. Tanggamus Indah (PT TI) yang disebut telah mengelola lahan eks-HGU seluas lebih dari 900 hektare tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik asal.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada pihak berwenang, kegiatan ini akan dipimpin langsung oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, selaku pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, didampingi tokoh adat Azhari, S.H., M.M.
Aksi damai tersebut rencananya akan menyoroti berbagai persoalan agraria yang telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda, ketika lahan adat di kawasan Tanjung Hikhan dijadikan wilayah sewa oleh pemerintah kolonial dan kemudian beralih pengelolaan kepada PT Tanjung Djati, lalu PT Tanggamus Indah hingga tahun 2020.
Dalam pernyataan sikap yang akan dibacakan besok, masyarakat adat menyampaikan delapan poin tuntutan, antara lain:
- Menolak pembaharuan dan peralihan HGU;
- Menolak praktik mafia tanah;
- Mendesak diterbitkannya peraturan daerah yang mengatur dan melindungi adat;
- Menolak upaya adu domba antara adat dan masyarakat;
- Menolak perpecahan di tubuh adat;
- Menuntut diterbitkannya hak pengelolaan tanah ulayat;
- Mendesak aparat penegak hukum dan TNI berpihak kepada masyarakat adat;
- Meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan dalam program ketahanan pangan nasional dan proyek strategis lainnya.
Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan untuk melawan negara, melainkan menegakkan keadilan atas hak-hak tanah warisan leluhur.
“Kami hanya menuntut agar tanah adat dikembalikan ke pemilik asal, sebagaimana semangat perjuangan nenek moyang kami. Tanah adat harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat adat sendiri,” tegas Amiruddin.
Aksi damai yang dijadwalkan berlangsung di Kotaagung, ini diharapkan berjalan tertib dan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan. (Hdi)


