TintaInformasi.com,-Lampung Utara – Puluhan warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, mengadakan rembug kampung menyikapi dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum Sekretaris Desa.
Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Hudari, menegaskan tidak pernah memerintahkan atau menikmati praktik pemotongan tersebut. Ia mengumpulkan warga korban untuk meminta keterangan sebagai upaya transparansi dan penyelesaian.“Demi Allah saya tak pernah mengetahui hal itu, dan agar tidak ada prasangka terhadap saya dan perangkat lain maka seluruh warga yang menjadi korban kami mintai keterangan agar hal ini dapat diproses sejelas-jelasnya,” ujar Hudari, Rabu (12/11/2025)
.Koordinator PKH Kabupaten Lampung Utara, Alex, meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pemotongan dana. Ia menegaskan tindakan tersebut melanggar ketentuan program nasional dan tidak dibenarkan.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, menyatakan kasus ini sebagai dugaan kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti aparat hukum. Ia juga menyampaikan akan koordinasi dengan bank penyalur guna menelusuri potensi kerugian masyarakat.
Tinjauan Hukum PidanaMenurut pakar hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, SH., MH., CPCLE., dugaan pemotongan dana PKH dapat dipidana berdasarkan beberapa pasal hukum:Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, ancaman maksimal 5 tahun penjara.Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.Pasal 12E UU No. 31/1999 mengenai pungutan liar, dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dr. Suwardi menegaskan bahwa jika terbukti, aparat desa terlibat pemotongan dana PKH berarti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan merugikan hak penerima manfaat bantuan sosial.
Warga berharap kasus ini segera diusut tuntas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bansos dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran serta terbebas dari penyimpangan


