BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

Kasus Korupsi Rp 271 Miliar di PT LEB Jadi Target Kejati Cari Tersangka Baru

137

Tintainformasi.com, Lampung —
Skandal dugaan megakorupsi dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya ( LEB) memang telah menempatkan tiga orang sebagai tersangka sejak 22 September 2025 lalu. Yaitu M. Hermawan Eriadi, mantan direktur utama, Budi Kurniawan, eks direktur operasional, dan Heri Wardoyo, pensiunan komisaris anak usaha BUMD PT LJU tersebut.

Namun jangan dikira tim pidsus Kejati Lampung telah berpuas diri. Faktanya, penyidik masih terus menyisir semua hal yang “berbau” dugaan tipikor di PT LEB.

Menurut sumber awak media, hari Senin (17/11/2025) lalu, sejak pagi hingga malam hari, tim pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, di kawasan Depok, Jawa Barat.

Sementara, hari Jum’at (21/11/2025) kemarin didapat kabar jika istri Hermawan diperiksa penyidik tim pidsus di Gedung Kejati, Telukbetung.

Adanya “gerakan baru” Kejati ini menimbulkan asumsi bahwa itulah reaksi Kejati terhadap Hermawan yang mengajukan praperadilan atas statusnya, yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tanggal 28 November pekan depan.

Terkait kabar tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, saat dikonfirmasi Jum’at (21/11/2025) petang memberi jawaban singkat: “Saya cari informasinya dulu.”

Sumber awak media menyatakan, tim pidsus Kejati memang masih terus menyisir kasus PT LEB. Utamanya untuk dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 miliar sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

“Saat ini, kurang lebih masih ada Rp22 miliaran yang terus disisir tim penyidik pidsus. Jadi, jangan dikira mereka sudah berhenti. Bahkan bisa saja bertambah tersangka ke depannya,” kata sumber itu, Jum’at (21/11/2025) malam.

Diketahui, Kejati berhasil menyita uang dan berbagai barang berharga dari tiga tersangka sekitar Rp80 miliaran.

Lalu dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada 3 September 2025 disita berbagai harta kekayaan senilai Rp38.588.545.675. Terdiri dari:

  1. Kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit. Senilai Rp3.500.000.000.
  2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
  3. Uang tunai -mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
  4. Deposito pada beberapa bank. Senilai Rp4.4000.724.575.
  5. Sertifikat 29 SHM. Senilai Rp28.040.400.000.

Selain itu, Kejati juga menyita Rp59 miliar dari rekening PT LJU dan dari PDAM Way Guruh Lampung Timur senilai miliaran.

Ditambah yang telah dikembalikan mantan Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo sebesar Rp322.000.000.

Sumber awak media Jum’at (21/11/2025) malam menyatakan, Kejati akan mengungkap kasus PT LEB secara total. Semua yang “telah disentuh” bisa saja dijadikan tersangka pada saatnya. (Team.red)

Exit mobile version