Tintainformasi.com, Kota Bumi – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap Subli alias Alex, tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menuai keberatan keras dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ridho mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa meski berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan tahap II oleh Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 November 2025, Kejari tetap memutuskan tidak menahan Subli.
Padahal, tersangka telah ditetapkan sejak 16 September 2025 dan diduga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di wajah, kepala, serta tangan.
Menurut Ridho, alasan kesehatan yang dijadikan dasar tidak dilakukannya penahanan dinilai tidak relevan. Ia menyebut, alasan tensi darah 160/89 mmHg yang diklaim sebagai kondisi tidak memungkinkan untuk ditahan, tidak termasuk dalam kategori medis yang membahayakan.
“Tensi 160/89 bukan hipertensi berat. Bahkan untuk usia sekitar 65 tahun, itu masih dalam batas wajar. Kalau perlu, tersangka bisa dibawa menggunakan ambulans. Negara punya fasilitas kesehatan lengkap,” tegasnya, Jumat 21 November 2025 melalui keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, tidak dilakukannya penahanan sejak awal proses penyidikan hingga tahap II mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menangani perkara KDRT.
“Ancaman pidana kasus ini mencapai lima tahun penjara. Seharusnya ini sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk penahanan. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti berupa foto-foto yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat, termasuk saat menghadiri acara dan melakukan aktivitas fisik di rumahnya di Desa Talang Inim, Dwikora.
Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan alasan medis yang digunakan sebagai dasar penolakan penahanan.
Selain itu, tim hukum korban telah melayangkan surat permohonan resmi agar tersangka dilakukan penahanan dengan nomor 023/B/RJ/R/XI/2025 (Terkait Permohonan Penahanan Terhadap Tersangka) yang telah diterima Kejari Lampung Utara.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Subli terhadap istrinya di kediaman mereka di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Korban diduga dipukul berulang kali hingga mengalami lebam pada mata kiri, pembengkakan bibir, memar di wajah dan kepala, serta luka di kedua tangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya, pada Jumat sore 21 November 2025 mengenai permintaan kuasa hukum korban, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, juga belum memberikan respons. (*)

