BERITALampungTanggamus

Pemuda Nusantara Kecam Rencana Rehab Gedung DPRD Tanggamus Rp3,5 Miliar: “Kejahatan Akuntabilitas di Tengah Jeritan Rakyat”

446

Tintainformasi.com, Tanggamus — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus menyoroti keras rencana rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD dan Rumah Dinas Ketua DPRD Tanggamus yang menelan anggaran hampir Rp3,5 miliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Pertanyaan tersebut disampaikan bersamaan dangan aksi damai puluhan pemuda yang tergabung dalam GPN, di depan kantor DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (4/11/2025). Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk kecaman atas perilaku DPRD Tanggamus yang dinilai mencederai rakyat.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis, GPN menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan skala prioritas dan pelanggaran akuntabilitas publik, di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi mahalnya biaya kesehatan, buruknya infrastruktur jalan, serta keterbatasan fasilitas pendidikan.

“Ini bukan sekadar kebijakan yang salah, tapi kejahatan akuntabilitas yang dilakukan secara kolektif oleh para wakil rakyat,” tegas Korlap GPN Tanggamus, Agung Saputra, Senin (4/11/2025).“Mereka hidup dalam kemewahan, sementara rakyat yang mereka wakili terpuruk dalam kesulitan.”

Soroti Skala Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Menurut GPN, alokasi dana Rp2,8 miliar untuk rehab Gedung Sekretariat DPRD dan Rp500 juta untuk Rumah Dinas Ketua DPRD seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak, seperti peningkatan fasilitas kesehatan, rehabilitasi sekolah, perbaikan jalan desa, atau program pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.

Organisasi tersebut juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang disebut tengah terbatas. Pemerintah Daerah diketahui berencana meminjam dana sebesar Rp65 miliar ke PT Bank Lampung, yang cicilannya akan dibebankan kepada masyarakat Tanggamus hingga bertahun-tahun ke depan.

“Ironis, ketika rakyat dibebani utang daerah, para wakil rakyat justru memilih hidup hedonis dengan merenovasi rumah dinas dan gedung kerja mereka,” tulis pernyataan itu.

Bangunan Baru Direvitalisasi Tahun 2019

GPN juga mempertanyakan urgensi proyek rehabilitasi tersebut, mengingat Gedung DPRD Tanggamus baru direvitalisasi pada tahun 2019 dengan anggaran hampir Rp3 miliar.

Secara teori ketahanan bangunan, kata mereka, sebuah gedung yang dibangun dengan standar baik memiliki usia pakai minimal 10–20 tahun sebelum memerlukan perawatan besar.

“Rehab yang dilakukan sekarang adalah pemborosan tanpa justifikasi teknis yang kuat. Ini menimbulkan dugaan adanya cacat perencanaan atau bahkan rekayasa proyek untuk kepentingan segelintir pihak,” ungkap GPN.

Krisis Kepercayaan dan Dugaan Kasus Lama

GPN juga mengingatkan publik soal kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas DPRD Tanggamus senilai Rp7 miliar yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.

Meski sebagian dana disebut telah dikembalikan, GPN menilai langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.

“Setelah dua tahun tidak ada penetapan tersangka, rakyat semakin tidak percaya. Rencana rehab besar ini hanya memperkuat krisis kepercayaan terhadap DPRD,” lanjut pernyataan tersebut.

Soroti Pemborosan Perjalanan Dinas

Dalam analisis mereka terhadap Rencana Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025, GPN juga menemukan sejumlah indikasi anomali pada pos perjalanan dinas, khususnya ke luar daerah.
Hanya untuk dua provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Selatan, total anggaran mencapai Rp2,29 miliar.

Anggaran yang disorot yaitu Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta senilai Rp1.013.250.000, Staf Humas & Protokol ke Jakarta senilai Rp565.728.000, anggaran Perjalanan Dinas ke Sumsel senilai Rp556.136.000, dan Staf Humas & Protokol ke Sumsel senilai Rp159.044.000

GPN menyebut, biaya besar tersebut sulit dibenarkan secara manfaat dan efektivitas bagi peningkatan pelayanan publik.

Regulasi yang Diduga Dilanggar

Dalam pernyataannya, GPN menilai kebijakan anggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan prinsip efisiensi dan nilai manfaat, UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang mewajibkan perencanaan berorientasi pada pemenuhan hak dasar rakyat, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur prioritas belanja untuk kepentingan publik, dan UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat Tuntutan Pemuda Nusantara

Dalam penutup pernyataan sikapnya, GPN Tanggamus mengajukan empat tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yakni: Kesatu, hentikan secara total rencana rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD dan Rumah Dinas Ketua DPRD.

Tuntutan kedua alihkan anggaran ke sektor yang lebih prioritas seperti pendidikan, kesehatan, jalan, dan pertanian. Ketiga, percepat proses hukum dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp7 miliar, dan tetapkan tersangka. Dan Keempat, lakukan audit khusus terhadap proyek revitalisasi Gedung DPRD tahun 2019 untuk memastikan tidak ada mark-up atau penyimpangan spesifikasi.

“Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” tutup Agung Saputra mengutip semboyan organisasi mereka: Fiat Justitia Ruat Caelum – Fiat Justitia Pereat Mundus. (HDI)

Exit mobile version