Bandar LampungBERITA

PT KAI Tanjung Karang Diduga Bertindak sewenang wenang ,Tanah dan Bangunan Ingin Digusur Paksa

297
×

PT KAI Tanjung Karang Diduga Bertindak sewenang wenang ,Tanah dan Bangunan Ingin Digusur Paksa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar lampung —
Seorang warga setempat Siti wahdini djajasasmita alias Neneng (53) Jl.Teuku umar no.46 Rt.002 Rw.00 kelurahan Sawah brebes kecamatan Tanjung karang barat kota Bandar lampung, Obyek kepemilikan warga tersebut, diklaim oleh pihak PT.Kereta Api Indonesia (KAI ) Devisi Regional 1V Tanjungkarang masuk dalam Hak penguasaan tanah PT.Selasa (25/11/2025)

Ibu neneng menolak keras rencana PT.KAI untuk melakukan tindakan Pengosongan atas tempat tinggal-nya, menurut ia pernyataan itu adalah bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh PT.KAI untuk menguasai tanah dan bangunan diduga secara sewenang- wenang tanpa adanya alas hak yang sah dan tanpa adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap “ungkapnya

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ia” juga salah satu ahli waris menjelaskan bahwa kakeknya yang bernama Agam Djajasasmita dan neneknya bernama Hasanah Agam sejak tahun 1970 telah mendirikan bangunan permanen diatas tanah ini secara terus menerus dengan itikad baik dan patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),tagihan listrik,air,telepon dan kewajiban lainnya yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengelola yang sah atas tanah serta bangunan yang ia kuasai “kata ibu neneg

Sumarsih,S.H, M.H dari kantor RHS & Patners Law Firm, sebagai penasehat hukum ahli waris turut angkat bicara atas tindakan PT.KAI terhadap klien-nya “Harusnya PT.KAI pada prinsipnya merupakan Badan hukum perseroan terbatas yang menjalankan hak-nya sebagai badan hukum menempuh upaya hukum terlebih dahulu yaitu dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan untuk memperoleh putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewidjsde).

Dalam surat peringatan yang disampaikan oleh PT.KAI kepada klien-nya menyebutkan bahwa PT.KAI memiliki alas hak yang berdasarkan pada Grondkaart nomor 10 tahun 1913, namun alas hak tersebut adalah tidak beralasan hukum dikarenakan sejak lahirnya UU no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria (UUPA), di indonesia sudah mempunyai sistem hukum tanahnya tersendiri, sehingga semua hak penguasaan tanah oleh siapapun untuk kepentingan apapun wajib dan harus tunduk pada UUPA dan peraturan pelaksanaannya,
tidak terkecuali tanah tanah perusahaan kereta api, terangnya
Alas hak berupa Grondkaart hanya merupakan peta situasi atau dokumen teknis administratif dengan batas batas yang belum jelas dan bukan merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah secara yuridis sebagaimana yang dimandatkan oleh sistem pendaftaran tanah di indonesia”ujarnya

Sambungnya”Bahwa berdasarkan asas Rechtsverwerking, pihak yang mengakui memiliki hak namun tidak menjalankan selama bertahun tahun dan membiarkan pihak lain menguasai secara terbuka maka tidak dapat lagi menuntut hak nya.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 979 K/Sip/1971 Jo. Nomor 26/K/Sip/1972, Tanggal 19 April 1972, Yang berbunyi : “Orang yang membiarkan begitu saja tanah hak nya selama 18 tahun dikuasai orang lain, dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut

Maka dengan tegas sebagai penasehat hukum-nya keberatan dengan tindakan PT.KAI untuk memerintahkan Pengosongan dan Penertiban atas lahan Tanah dan Bangunan yang ditempati klien-nya, surat tembusan sudah disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN,Menteri KEMENHUB, KPK , dan Dirut PT.KAI “tegasnya

Ia berharapan, PT.KAI sebagai badan hukum sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan penyelesaian atas sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah ini ditempuh melalui jalur yang Adil ,Transparan dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku” Pungkasnya

Dengan tindakan yang diduga sewenang-wenang oleh pihak PT. KAI yang akan menimbulkan kerugian dikemudian hari adalah satu bentuk pelanggaran upaya melawan hukum

Sebagai publik diminta kepada PT. KAI untuk memberikan klarifikasi dan pihak media membuka ruang hak jawab untuk pemberitaan, supaya informasi yang diterima akurat dan berimbang.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *