Scroll untuk baca artikel
Bandar LampungLampung

Edison Pubian, MM., Meminta Polda Lampung Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Kepada Pimred Tinta Informasi

51
×

Edison Pubian, MM., Meminta Polda Lampung Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Kepada Pimred Tinta Informasi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandarlampung — Tokoh Masyarakat Pubian Tuha Lampung Tengah Sekaligus Pimpinan Redaksi Tiras Post, Edison M.M., Angkat Bicara terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepada Pimpinan Redaksi Tinta Informasi. Com, Dirinya meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk mengusut tuntas permasalahan itu dan menangkap pelakunya. Hal tersebut dikatakanya ketika diwawancarai di Polda Lampung saat sedang bersama Amuri, Rabu (24/11/21).

Dalam wawancara dengan, Edison MM., Ia mengatakan, pengancaman yang dilakukan kepada Pimpinan Redaksi Tinta Informasi sudah lewat dari batas, dan hal itu harus diproses secara hukum.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

“Sudah dari zaman dulu pengancaman – pengancaman seperti ini sudah dari zaman dulu, tetapi apa yang dilakukan kepada pimpinan Tinta Informasi Amuri ini sudah sangat kelewat batas, ini harus di proses hukum, harus di tangkap harus bertanggung jawab siapa yang melakukan pengancaman tersebut,” katanya.

Ia juga mengatakan, pengancaman yang dilakukan oleh para oknum itu tak ubahnya seperti preman, dan hal itu sudah tidak zamanya lagi.

“Cara – cara seperti ini sudah tidak zaman lagi, kecuali di tahun – tahun 2000 dulu, lagi zaman – zaman saya dulu, siapa yang gak tahu dengan saya, tapi kalau urusan Pers ini ada dasar hukum atau UU Pers No 40 tahun 1999,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pada BAB VIII Pasal 18, UU Pers No 40 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dirinya berharap, siapa saja yang mengancam dan menghalang – halangi kebebasan pers dalam mencari dan mempublikasikan pemberitaan harus ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Saat ini saya ada di Polda Lampung, saya melihat banyak karangan bunga dari berbagai redaksi media pers serta LSM, dan ini bertujuan agar permasalahan tentang Kriminalisasi terhadap wartawan khusunya kepada adinda Amuri dituntaskan oleh Polda Lampung sebab ini betul-betul permasalahan yang memiliki data yang jelas,” Ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *