Bandar LampungBERITAPENDIDIKAN

SMA Siger Tidak Berizin Kadis Disdikbud Angkat Bicara: Yayasan Harus Bertanggung Jawab

267

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Ini kabar serius bagi warga Kota Bandarlampung. SMA Siger besutan Walikota Eva Dwiana yang awalnya diaku milik pemkot lalu berubah ke yayasan perorangan, sampai saat ini belum mengantongi izin selayaknya lembaga pendidikan tingkat menengah atas.

Yang menyatakan jika sampai saat ini SMA Siger -yang kegiatan belajarnya nebeng di SMPN 44 dan SMPN 38- belum berizin adalah pejabat paling berwenang dalam urusan pendidikan menengah atas, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

“Iya benar, sampai saat ini SMA Siger memang belum ada izin operasional kegiatannya sebagai lembaga pendidikan,” tegas Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat dikonfirmasi awak media mengenai legalitas SMA Siger, Senin (17/11/2025) siang.

Seriuskah SMA Siger yang sudah merekrut 100 orang sebagai siswa dan mempekerjakan 46 orang selaku tenaga pendidiknya sejak Agustus lalu belum mengantongi izin? “Faktanya begitu. Jangan kan izin, rekomendasi dari Disdikbud Provinsi saja belum ada kok,” jelas Thomas.

Kalau rekomendasi dari Disdikbud Provinsi sebagai salah satu syarat administratif untuk mengurus izin saja belum ada, mengapa SMA Siger sudah melakukan kegiatan belajar mengajar layaknya sekolah yang telah legal? Thomas Amirico menjawab pertanyaan tersebut hanya dengan mengangkat bahu diiringi senyum tipis di bibirnya.

Menurut dia, proses dan persyaratan mendirikan lembaga pendidikan sudah sangat jelas aturannya.

“Saya yakin pengurus yayasan yang akan mendirikan lembaga pendidikan pasti paham aturannya. Kalau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana aturannya, ya tidak legal lembaganya. Sederhanasaja sebenarnya, ikuti aturan dan penuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Thomas.

Terkait pengakuan 46 tenaga pengajar di SMA Siger yang belum pernah sekali pun mendapat honor atau gaji sejak sekolah yang numpang di fasilitas pendidikan milik Pemkot Balam itu beroperasi bulan Agustus lalu, Thomas Amirico menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab yayasan.

“Saya prihatin dan sangat menyayangkan adanya puluhan guru yang tidak digaji tersebut. Dan hal itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab yayasan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 46 orang tenaga pengajar alias guru di SMA Siger sejak awal beroperasi -bulan Agustus 2025- hingga November ini sama sekali belum pernah menerima gaji.

“Iya benar, sejak awal SMA Siger beroperasi Agustus lalu sampai sekarang ini kami semua yang mengajar belum pernah terima gaji atau honor,” kata beberapa tenaga guru yang dikontrak SMA Siger, Minggu (16/11/2025) siang.

Menurut mereka, sejak awal diminta mengajar di SMA Siger tanpa ada ikatan kontrak. Jadi?

“Ya hanya disuruh ngajar-ngajar aja. Diiming-imingi nanti dibayar honornya. Itu juga nggak jelas berapa honor yang dijanjikan. Karena sampai sekarang kami semua belum pernah diberi gaji,” urai salah satu sumber awak media.

Dijelaskan, saat ini SMA Siger yang mempunyai 100 siswa berlokasi di SMPN 44 dan SMPN 38, dimana pada masing-masing lokasi sekolah ditugaskan 23 orang guru tenaga kontrak yang senyatanya tanpa kontrak.

Bukan hanya tidak bergaji. Para guru di SMA Siger juga kerepotan akibat selama ini tiada dana operasional sekolah.

“Dana operasional sekolah nggak ada tapi kami diperintahin proses pembelajaran harus tetep jalan,” lanjutnya.

Persoalan ini, menurut beberapa guru, sudah sering disampaikan kepada Ketua Yayasan Siger Perkasa Bunda, Khaidarmansyah, selaku pemilik SMA Siger, maupun Eka Afriana, Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung.

Lalu apa tanggapannya? “Cuma disuruh sabar, sabar, dan sabar aja. Nggak ada solusi yang disampein,” tegas sumber.

Benarkah Yayasan Siger Perkasa Bunda (Siprabu) menelantarkan hak tenaga pengajar SMA Siger selama beberapa bulan ini? Ketua Yayasan Siprabu, Khaidarmansyah, yang dimintai konfirmasi sejak Minggu (16/11/2025) siang hingga berita ini ditayangkan, tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Terkait persoalan belum pernah dibayarnya gaji 46 orang tenaga pengajar di SMA Siger ini, pengamat pendidikan dan kebijakan publik dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menyatakan, jika SMA Siger ternyata merupakan yayasan swasta milik perorangan, maka tanggung jawab utama untuk membayar honor guru dan biaya operasional sekolah terletak pada pihak yayasan atau pemilik sekolah, bukan Pemkot Bandarlampung.

“Dalam kasus SMA Siger, bila terbukti sekolah itu beroperasi tanpa izin resmi, maka pihak berwenang perlu segera mengambil tindakan tegas dengan menutup sekolah tersebut dan melindungi hak-hak siswa,” kata Gunawan, Minggu (16/11/2025) malam.

Menurutnya, terkait hal ini Walikota Eva Dwiana harus terbuka, agar orang tua siswa mengetahui situasi yang sebenarnya dan dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait pendidikan anak-anak mereka. Gunawan menambahkan, guru honorer yang sudah berulangkali meminta pembayaran honor, namun selalu diminta untuk bersabar kemungkinan besar akan merasa frustasi dan tidak puas dengan situasi ini.

“Para guru honor berhak mendapatkan upah sebagai pekerja, termasuk pembayaran honor tepat waktu,” katanya mengingatkan.

Menurutnya, dalam konteks ini Pemkot Bandarlampung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian hibah terhadap SMA Siger dan memastikan bahwa semua keputusan yang diambil memenuhi asas keadilan, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Team.red)

Exit mobile version