BERITALampungPOLRITanggamus

Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung Ringkus Pelaku Curat yang Foya-foya Pakai Uang Curian

60

Tintainformasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan korban, Imam Faisal (22), seorang petani asal Pekon Penantian, yang kehilangan uang sebesar Rp13 juta dari dalam lemari rumahnya pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mengetahui uang tersebut hilang setelah kembali dari rumah temannya dan mendapati sepasang sepatu bot asing di samping pintu rumah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan uang yang disimpannya telah raib, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

Pelaku Sudah Kenal Korban dan Mengetahui Kondisi Rumah

Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan Agung Prayitno (alm), 25 tahun, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka.

Pelaku diketahui sering menginap di rumah korban sehingga memahami kondisi rumah serta tempat korban menyimpan kunci.

Pelaku masuk ke rumah saat keadaan sepi, lalu mengambil uang Rp13 juta tersebut.

Dari hasil pengakuannya, uang curian itu digunakan untuk membeli satu unit handphone Realmi C71, satu celana jeans, serta digunakan untuk berfoya-foya. Saat diamankan, tersisa uang tunai Rp1.800.000.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 1 unit handphone Realmi C71, Kotak handphone Realmi C71, Celana jeans hitam, Uang tunai Rp1.800.000, dan Dompet hitam.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/48/XI/2025.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi yang mengarah kepada tersangka. Ia kemudian mengakui perbuatannya beserta penggunaan uang hasil kejahatan,” ujar AKP Jumbadiyo.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Tanggamus memastikan perkembangan kasus akan terus dilaporkan kepada Polda Lampung sesuai prosedur penanganan perkara. (HD)

Exit mobile version