Tintainformasi.com, Sumatera Selatan —Dugaan pembanguan SPJ fiktif desa sungai Lanang kec rawas ulu APBDES 2024 terkait pembangunan boxcoper dengan dana. Rp 305.066.000 dugaan. Pembanguan SPJ fiktif yang di lakukan kades sungai Lanang (Junaidi Alatas).
Dalam informasi masyarakat meminta di audit kan dana desa terkait pembangunan sejak di pimpin kades (Junaidi Alatas) tidak ada pembangunan yang di lakukan, Hanyalah SPJ fiktif dalam APBDES 2023 /2024, kades menganggarkan bibit ikan kurang lebih dana Desa APBDES 2024 RP 160.500.000, dan dana APBDES 2023 peningkatan karamba /kolam perikanan darat milik desa Rp 308.456.000 juta.
Dalam anggaran Untuk kolam ikan, masyarakat mengatakan ada anggaran untuk biaya kolam ikan, akan tetapi ikan nya tidak ada, ucap masyarakat.
Namun yang laksanakan tidak sesuai dari dana dan terleaksasi hanya ada 3 kolam ikan plastik jumlah bibit kurang lebih 2000 anak ikan dengan dana Rp 308.456.000 ini pada tahun 2024 kades sungai Lanang Junaidi mengangarkan bibit ikan anggaran dana desa Rp 160.500.000 namun SPJ fiktif yang di lakukan.
Masyarakat meminta pihak penegak hukum Baik Kapolres Musi Rawas mau pun Kajari Musi Rawas agar di periksa anggaran SPJ Fiktif ini ungkap Masyarakat ke awak media.
Bukti sudah banyak nampak dalam sejak di pimpin kades sungai Lanang dugaan korupsi dana desa banyak mark up dana pembangunan rehabilitas peningkatan fasilitas jamban umum Rp 222.077.000 ABDES 2023 dengan anggaran tersebut tidak sesuai pembangunan dan banyak dugaan Mark up dana desa sekian ratusan juta yang di buat jamban milik desa 2 WC dekat kantor semantara desa sungai Lanang.
Masyarakat mengeluh dengan kepala Desa saat ini karena banyak pekerjaan tidak sesuai spek pembangunan dan anggaran di gunakan Hanya menguntungkan diri sendiri memperkaya diri, ujar Masyarakat desa sungai Lanang.
Dengan ini total anggaran dana Desa dugaan di korupsi oleh kades sungai Lanang dana desa kurang lebih Rp 800.000.000 APBDES 2023 dan APBDES 2024.
Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

