BERITAKESEHATANLampungPringsewu

Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinkes Pringsewu Jadi Perhatian Publik, DPP KPAI RI Tekan Kejati Lampung

131

Tintainformasi.com, Pringsewu – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 kini menjadi perhatian serius publik. Dewan Pengurus Pusat Konsorsium Pengawasan dan Audit Independen Republik Indonesia (DPP KPAI RI) menilai terdapat sejumlah pos belanja bernilai besar yang patut diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ketua DPP KPAI RI, M. Yunus, menyatakan bahwa hasil penelusuran awal pihaknya menemukan indikasi ketidakwajaran pada beberapa mata anggaran strategis, antara lain belanja bahan medis habis pakai (BMHP), pembangunan dan penambahan ruang puskesmas, belanja jasa konsultansi, serta pengadaan alat kesehatan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Menurut M. Yunus, anggaran kesehatan merupakan sektor vital yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Ketika anggaran kesehatan yang nilainya sangat besar tidak disertai keterbukaan informasi dan penjelasan yang rasional, maka publik wajar mempertanyakan. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

DPP KPAI RI menilai bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal semata. Untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara, KPAI RI secara tegas menekan Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera mengambil langkah hukum berupa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.

“Kami mendesak Kejati Lampung tidak menunggu isu ini mereda dengan sendirinya. Aparat penegak hukum harus hadir dan bekerja secara profesional. Diamnya penegak hukum justru akan memperbesar kecurigaan publik,” ujar M. Yunus.

Selain kepada aparat penegak hukum, DPP KPAI RI juga meminta Bupati Pringsewu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Kesehatan beserta pejabat teknis terkait, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Sebagai bentuk partisipasi publik dan tekanan moral, DPP KPAI RI bersama elemen mahasiswa serta pemuda menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi damai. Aksi tersebut bertujuan mendesak transparansi anggaran dan penegakan hukum yang adil serta tidak pandang bulu.

“Kami tegaskan, langkah ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Anggaran kesehatan bukan ruang kompromi,” pungkas M. Yunus.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  5. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
  • (Team.ded)
Exit mobile version