BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPringsewu

Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

54

Tintainformasi.com, Pringsewu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, JPU Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H. menyatakan terdakwa Gunarto bin Suratmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp323.335.276, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000 ke Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp242.985.276.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Persidangan berlangsung aman dan lancar, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.(@@n)

Exit mobile version