Tintainformasi.com, Bandar Lampung, Tanggal 24 Januari 2026 – Jerry Yanto Bin Hasan Basri, saat ini menjadi tahanan kejaksaan dengan dugaan penyalahgunaan dan penyembunyian kurang lebih 11 kg narkotika jenis sabu, mengajukan pengaduan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Dalam pengaduannya, ia menyatakan merasa dikriminalisasi dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam bisnis narkotika yang diduga dijalankan oleh keponakannya.
Jerry mengaku pernah ditahan sebagai pengguna narkotika pada tahun 2009, namun sejak itu tidak lagi terlibat dengan barang terlarang. Ia ditangkap pihak BNN Provinsi Lampung di Hotel Mandarin Lee pada 07 September 2025 bersama saudara iparnya, Chandra Siswanto alias Icong. Saat itu, Jerry berada di kamar bersama istri dan dua anaknya, sementara saudara iparnya menginap sendiri.
“Kami menginap di hotel karena tidak ada tempat di rumah mertua, sekaligus menemani saudara ipar yang khawatir karena istrinya (kakak perempuan saya) sebelumnya tertangkap di MI Gacoan Bandar Lampung,” ujar Jerry dalam pengaduannya.
Menurutnya, keponakan bernama Evaliana pernah menghubungi saudara iparnya terkait barang narkotika yang diduga miliknya, namun karena tidak dapat dihubungi, Evaliana kemudian menghubunginya.
“Saya langsung menolak dan memarahinya saat dia membicarakan hal itu. Saya tidak mau terlibat dalam bisnis haram tersebut,” katanya.
Jerry menyampaikan, saat penangkapan pihak BNN tidak menunjukkan surat penangkapan kepada keluarganya. Ia dan keluarga bahkan dibawa berkeliaran hingga ke rumah mertua, di mana kamarnya digeledah tanpa surat resmi. Pada saat itu ditemukan sebuah tas yang dititipkan saudara iparnya dengan alasan berisi pakaian, namun kemudian diklaim berisi sabu.
Setelah dibawa ke kantor BNN, Jerry mengaku dipaksa untuk mengakui mengetahui isi tas tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa surat penangkapan baru diberikan setelah dua minggu saat istri diperbolehkan mengunjunginya.
Pada 9 Januari 2026, Jerry sempat diperbolehkan keluar dengan syarat wajib lapor dan siap menjadi saksi. Namun, pada 22 Januari 2026 ia ditahan kembali dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 23 Januari 2026.
“Saya sudah ditahan selama empat bulan tanpa tahu kesalahan saya. Saya memiliki dua anak kecil yang membutuhkan saya sebagai kepala keluarga, dan usaha saya sehari-hari hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga melalui cara yang halal,” jelasnya.
Jerry telah melakukan upaya hukum praperadilan namun ditolak. Ia berharap BNN Nasional dapat memberikan keadilan dan ruang untuk membuktikan bahwa ia hanya dipaksakan menjadi tersangka, serta tidak pernah terlibat dalam bisnis narkotika milik keponakannya. (Rilis/*I)

