Bandar LampungHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANPesawaran

Kadis PU Pesawaran Fikri Mulai Berkicau di Kejati Terkait Aliran Dana 55 Miliar

165
×

Kadis PU Pesawaran Fikri Mulai Berkicau di Kejati Terkait Aliran Dana 55 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com,
Bandar Lampung –
Keheningan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin, 12 Januari 2026, pecah oleh drama pemeriksaan maraton selama sepuluh jam. Sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB, jaksa penyidik melakukan konfrontasi langsung antara Bupati Nanda dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pesawaran, Fikri.

Hasil pemeriksaan kedua ini mengungkap fakta mengejutkan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi sistematis dan pencucian uang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi dari proses pemeriksaan, Fikri secara gamblang membeberkan bahwa Bupati Nanda tidak hanya mengetahui, tetapi menyaksikan langsung penyerahan sejumlah uang di kediaman Dendi yang berlokasi di area Bukit.

Pengakuan Fikri di hadapan penyidik seolah mengunci posisi Nanda, yang selama ini dikenal sebagai figur sentral dalam perpolitikan Lampung.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang terungkap, aliran dana haram tersebut diduga terpecah ke dalam lima pos besar yang mencengangkan:

  1. Logistik Pemilu Legislatif: Dana dialokasikan untuk memuluskan langkah Nanda saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung melalui PDI-P.
  2. Pencucian Uang melalui Aset Properti: Sejumlah uang digunakan untuk pembelian dan pembangunan rumah atas nama Nanda. Ironisnya, rumah mewah yang berlokasi di samping kediaman tokoh politik Zulkifli Anwar ini telah masuk dalam daftar aset yang disita oleh Kejati Lampung.
  3. Mahar Pilkada Pesawaran: Angka fantastis sebesar Rp35 Miliar disebut-sebut mengalir untuk ongkos pemenangan kursi Bupati.
  4. Sengketa di Mahkamah Konstitusi: Guna mengamankan kemenangan lewat jalur hukum, diduga terjadi aliran dana sebesar Rp15 Miliar untuk pengurusan gugatan di MK.
  5. Operasi Pemungutan Suara Ulang (PSU): Tambahan dana Rp5 Miliar dikucurkan saat proses PSU berlangsung.

Meskipun pengakuan Fikri sangat mendetail, Kejati Lampung menekankan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Pihak penasihat hukum Bupati Nanda hingga saat ini masih memberikan keterangan terbatas dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh jaksa penyidik.
Klien kami kooperatif, biarkan penyidik bekerja,” ujar salah satu tim hukum saat ditemui usai pemeriksaan pukul 19.00 WIB.

Kasus ini menarik perhatian publik nasional karena melibatkan angka akumulasi lebih dari Rp55 Miliar. Penangkapan dan penggeledahan aset di Lampung baru-baru ini memperkuat sinyal bahwa penyidik telah memegang alat bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen perbankan dan keterangan saksi-saksi dari lingkungan Dinas PU.

Sumber Informasi:

  • BAP Pemeriksaan Kejati Lampung (12 Januari 2026)
  • Laporan Investigasi Lapangan
  • Pantauan digital dan konfirmasi saksi kunci

Laporan ini akan terus diperbarui seiring dengan munculnya fakta-fakta baru di persidangan atau rilis resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi.

  • (Team.red)
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *