BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Selatan

Kapal Berisi Solar Ilegal Bebas Melintas Dari Selaki Panjang Diduga APH Tutup Mata

658

Tintainformasi.com, Lampung Selatan —
Dugaan pengangkutan minyak solar ilegal mengunakan kapal tongkang tanpa izin mencuat di Pantai Selaki Panjang, Kabupaten Lampung Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut masuk ke kawasan pesisir sekitar dua hari lalu dan tidak mengantongi izin usaha niaga maupun dokumen distribusi resmi, sebelum kapal pengangkutnya meninggalkan lokasi pada hari berikutnya.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan tidak terlihat adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kapal sebelum SPB diterbitkan. Fakta ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan KSOP terhadap kapal yang membawa muatan solar tanpa izin resmi.

Perkembangan informasi juga mengerucut pada salah satu gudang Ilegal Solar yang berada di jalan Tarahan dan tidak jauh dari Pertamina Panjang, Senin (28/12/2025).

Apabila dugaan tersebut terbukti, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, terlebih apabila solar tersebut merupakan BBM bersubsidi.

Dari sisi pelayaran, peristiwa ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 219 ayat (1) menegaskan bahwa syahbandar bertanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, serta kepatuhan hukum kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.

Sementara Pasal 220 menyatakan SPB hanya dapat diterbitkan apabila kapal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk tidak terlibat pelanggaran hukum.

Apabila SPB diterbitkan terhadap kapal yang mengangkut muatan tanpa izin, syahbandar atau pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan kewenangan dan pemberhentian, serta berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti terdapat unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengangkutan solar tanpa izin maupun proses penerbitan SPB. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya pembiaran terhadap distribusi BBM ilegal di wilayah perairan Lampung Selatan.

Selanjutnya, Awak media akan mengkonfirmasi terkait adanya aktifitas yang diduga tidak memiliki izin dari KSOP.
(Team.red)

Exit mobile version