Bandar LampungBERITA

Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka Laporkan Penyerobotan Tanah Ke Polda Lampung

199

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Pemilik tanah yang berada di lokasi Desa Pardasuka, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Nurdjadi melaporkan warga yang melakukan penyerobotan tanah miliknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Laporan ini terungkap dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/1/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka, Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) di Mapolda Lampung, Jum’at, 09/01/2026.

“Iya kami telah laporkan warga Pardasuka yang berinisial MAS alis Pangeran S ke Polda Lampung terkait dengan penyerobotan tanah milik Klien Kami”, ujar Gindha didampingi oleh rekan tim advokat dari Law Office GAW yakni Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Ramadhani, Ana Novita Sari, Desi Liyani Ningsih, Angga Andrianus dan Deni Anjasmoro, di ruang SPKT Polda Lampung.

Ditanya lebih lanjut materi laporannya di Polda Lampung, Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan modus penyerobotan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menduduki tanah dan mendirikan bangunan di atasnya.

“Pelaku menduduki tanah Klien Kami tersebut dengan cara mendirikan bangunan di atas tanah dengan luasan lebih kurang 2.500 M2 dari luasan tanah milik Klien Kami seluas 7 hektar di areal hamparan tersebut”, tambah Gindha

Lebih lanjut Advokat viral “Lampung Dajjal” ini menjelaskan peristiwa penyerobotan ini terjadi sejak akhir Desember 2025, dimana pelaku mendirikan secara paksa bangunan di atas tanah yang dibeli Kliennya sejak tahun 1990.

“Meskipun pelaku sudah diperingatkan mengapa membangun di atas tanah yang dibeli Klien Kami sejak tahun 1990 tersebut, tetapi pelaku bersikukuh menyatakan berhak atas tanah tersebut tetapi pelaku enggan menunjukkan bukti kepemilikannya”, ungkap Gindha

Menurut Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini, Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kliennya melaporkan pelaku ke Polda Lampung.

“Klien Nurdjadi melalui Kantor Hukum Kami melaporkan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan guna menindak perbuatan pelaku lebih lanjut”, pungkasnya.

Exit mobile version