BERITALampung Tengah

LBH ARUN Terima Kuasa Khusus Untuk Tindak Lanjut Dugaan Ketidak Beresan Dalam Pengelolaan Pasar Rukti Harjo

420

Tintainformasi.com, Lampung Tengah —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Cabang Lampung Tengah secara resmi menerima surat kuasa khusus dari sejumlah perwakilan masyarakat Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman,Kabupaten Lampung Tengah(06/01/2025)

Langkah ini diambil menyusul adanya berbagai keluhan dan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan pasar kampung setempat yang kian memprihatinkan.

Ketua LBH ARUN Lampung Tengah,Dima Ridho Pratama.SH menyatakan bahwa pemberian kuasa ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap organisasinya untuk memperjuangkan hak-hak warga yang merasa dirugikan terkait tata kelola aset pasar.

Penyerahan kuasa ini menjadi tindak lanjut atas berbagai isu yang sebelumnya sempat mencuat, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintahan kampung dalam pengelolaan fasilitas umum tersebut.

“Amanah yang diberikan masyarakat Rukti Harjo ini akan kami jalankan sebaik-baiknya. Kami akan segera melakukan kajian mendalam terkait legalitas dan regulasi pengelolaan pasar tersebut agar ada kejelasan bagi para pedagang dan masyarakat luas,” tegas Dima

Persoalan di Pasar Rukti Harjo dilaporkan mencakup beberapa hal krusial, mulai dari penurunan omzet pedagang akibat fasilitas yang kurang memadai hingga ketidaktransparanan dalam pemanfaatan dana retribusi pasar. Padahal, dengan adanya pasar kampung atau pasar rakyat ini harapan dapat meningkatkan sektor perdagangan di tingkat kecamatan.

Sebagai langkah awal, tim hukum LBH ARUN dijadwalkan akan segera audiensi dan menggali informasi kepada Pemerintah Kampung Rukti Harjo serta instansi terkait di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

“Sesuai arahan pembina kami, dan tugas pokok pungsi kami ARUN harus bergerak cepat membantu persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil. Kami ingin memastikan fungsi pasar sebagai urat nadi ekonomi desa tetap berjalan tanpa ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi secara melanggar hukum,” ujar Dima

Masyarakat berharap dengan keterlibatan LBH ARUN, kisruh pasar kampung ini dapat segera terselesaikan sehingga aktivitas jual beli kembali normal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga setempat.

(Irwan)

Exit mobile version