BERITAKESEHATANLampung Selatan

15 Tahun di Kursi Roda, Risky Terhenti Karena BPJS Tak Menanggung Terapi

67
×

15 Tahun di Kursi Roda, Risky Terhenti Karena BPJS Tak Menanggung Terapi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Siang itu Rabu 4 Februari 2026, di bawah tenda putih yang tampak rapi, kontras dengan kenyataan hidup yang compang-camping, Risky Maulana Saputra (15) duduk terkulai di kursi rodanya.

Kepalanya miring, tubuhnya lemah, kedua kakinya menggantung tanpa daya. Sesekali ia menunduk, bukan malu melainkan karena tubuhnya tak lagi mampu tegak sempurna.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Risky mengidap Cerebral Palsy. Penyakit itu telah merenggut masa kecilnya, remajanya, dan mungkin juga masa depannya.

Ia tak bisa berjalan, tak bisa bergerak bebas, dan tak bisa menjalani hidup seperti anak-anak seusianya.

Siang itu, ia hanya diam. Tak mengeluh. Tak menangis. Seolah sudah terlalu lelah untuk berharap.

Di sampingnya, sang ibu, Nurdaria, duduk menahan perasaan yang nyaris pecah. Perempuan itu datang bukan untuk acara seremonial. Ia datang membawa beban hidup dan seorang anak yang seluruh hidupnya bergantung pada dirinya.

Mereka tinggal berdua di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Sejak pisah dengan suaminya Nurdaria harus memilih, bekerja atau menjaga anaknya.

Baca juga:  Resmi Kantongi STLK, Pengurus DPC GWI Pesawaran Kunjungi Penasehat

Ia memilih anaknya. Konsekuensinya, hidup mereka pun semakin sempit.
Saat diberi kesempatan bicara, suara Nurdaria bergetar.

“Saya janda, Pak. Anak saya Cerebral Palsy, sekarang usianya sudah 15 tahun. BPJS tidak bisa meng-cover terapi. Sejak usia 7 tahun, saya terapi sendiri,” Cerita Nurdaria mengahampiri anggota Komisi V DPRD Lampung setelah acara IPWK di daerah setempat, Rabu (4/2/2026).

Sekali terapi, Rp 200 ribu. Idealnya seminggu sekali. Angka itu mungkin tak berarti bagi sebagian orang. Tapi bagi Nurdaria, itu adalah pilihan antara terapi anak atau makan esok hari.

Karena biaya, terapi Risky terhenti. Tubuhnya kian kaku. Geraknya makin terbatas. Dan negara sekali lagi tak hadir di fase paling krusial hidupnya.

Risky bahkan tidak menerima PKH, meski kondisinya jelas masuk kategori rentan.

Tak jauh dari Risky, duduk seorang wanita bernama Yuli, dia memiliki anak perempuan kecil. Ziha Saputri dengan usia 7.5 tahun.

Yuli, menatap kosong ke depan. Suaranya nyaris tak terdengar, seolah ia sudah terlalu sering kecewa.

Baca juga:  Dona Elvia Desi Resmi Jabat Ketua STIE SAK 2025–2029: Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Saya cuma ingin anak saya bisa mendengar, Pak,” katanya pelan.

“Dokter bilang Ziha butuh alat bantu dengar 100 dB. Harganya Rp 30 sampai 40 juta,” Ucapny.

Yuli pernah membeli alat bantu dengar. Tapi gagal. Speknya terlalu rendah. Ziha tetap hidup dalam sunyi. Dan lagi-lagi, BPJS tak bisa membantu.

Di tengah kepedihan itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Muhammad Junaidi langsung menelepon pihak BPJS.

Jawabannya BPJS singkat dan dingin: dialihkan ke Dinas Sosial.

“Semua keluhan sudah kami catat dan akan kami bahas di komisi untuk mencari solusi,” ujarnya.

Namun bagi Nurdaria dan Yuli, solusi bukanlah kata. Solusi adalah terapi yang berjalan. Solusi adalah alat bantu dengar di telinga anak. Solusi adalah negara yang hadir, bukan hanya mencatat.

Di kursi rodanya, Risky tetap diam. Ia tak tahu soal BPJS, PKH, atau rapat komisi.

Yang ia tahu, tubuhnya kian lemah dan ibunya semakin letih.
Ia tak menangis. Tapi ibunya telah kehabisan air mata.

()

Baca juga:  DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna, Bupati Lamsel Paparkan Program Prioritas Untuk Lima Tahun Kedepan 

Foto: Anggota Komisi V DPRD Lampung Muhammad Junaidi saat melakukan kegiatan IPWK d Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *