Bandar LampungHUKUM & KRIMINAL

Diduga Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi Beredar Bebas di LP Raja Basa

291

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Dugaan pelanggaran tata tertib kembali Muncul di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung. Meski aturan larangan penggunaan alat komunikasi dan narkotika di dalam lapas telah diatur secara tegas di dalam undang-undang , temuan serupa seolah terus berulang dan memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan internal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi awak media , salah satu narapidana bernama Beni bin Manap, penghuni kamar Blok B1, diduga sempat melakukan panggilan video (video call) dari dalam lapas. Dalam video tersebut, yang kini masih dalam penelusuran lebih lanjut, terlihat dugaan keberadaan alat komunikasi serta benda yang menyerupai narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Untuk menjaga keseimbangan dan keberimbangan pemberitaan, media ini telah mengajukan konfirmasi melalui Pesan whatsaap kepada pihak Lapas Kelas I A Rajabasa melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)/bagian Kamtib.

Dalam keterangannya, pihak Lapas membenarkan adanya narapidana bernama Beni yang kedapatan menggunakan handphone di dalam lapas Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berupa penempatan di kamar isolasi selama dua minggu , serta sedang menunggu proses pemindahan (mutasi) sambil menanti jadwal kloter.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu , pihak Lapas melalui petugas Kamtib bernama Risco menyatakan membantah adanya penggunaan narkotika oleh narapidana tersebut.

Meski demikian, tim investigasi media ini menilai bahwa persoalan utama tidak berhenti pada sanksi terhadap narapidana semata. Patut dipertanyakan bagaimana alat komunikasi yang secara tegas dilarang bisa berulang kali ditemukan di dalam lapas, serta dari mana asalnya.

Apakah praktik tersebut murni kelalaian pengawasan, adanya dugaan penyelundupan dari luar, atau justru membuka ruang pada kemungkinan keterlibatan oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan tertentu, termasuk dugaan pungutan liar?

Pertanyaan serupa juga mengemuka terkait isu narkotika. Jika memang penggunaan narkoba dibantah, maka celah pengawasan apa yang memungkinkan munculnya dugaan tersebut di ruang publik? Sebab, secara logika, mustahil barang terlarang dapat berada di area steril tanpa adanya titik lemah dalam sistem pengamanan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menelusuri fakta dan keterangan tambahan, termasuk meminta arahan dan tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Provinsi Lampung (Kakanwil Ditjenpas Lampung) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lapas.

(TIM)

Exit mobile version