BERITALampungPOLRITanggamus

Gerak Cepat Polres Tanggamus Bersama Instansi Terkait Gelar Penjangkauan Dugaan Bullying di Ponpes Al Fattah

76
×

Gerak Cepat Polres Tanggamus Bersama Instansi Terkait Gelar Penjangkauan Dugaan Bullying di Ponpes Al Fattah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, bersama sejumlah instansi terkait, menggelar kegiatan penjangkauan atas dugaan kekerasan terhadap anak (bullying) di Pondok Pesantren Al Fattah, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kasihumas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan penjangkauan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, setelah pihak keluarga korban secara resmi mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Tanggamus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Penjangkauan ini juga menindaklanjuti dugaan kasus yang menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial,” kata Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kasi Humas menjelaskan, penjangkauan dilakukan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, yakni Aipda Rangga Ariyanto dan Brigpol Intan Zakiah, S.H., bersama perwakilan Kementerian HAM Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, UPTD PPPA Kabupaten Tanggamus yang diterima Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan klarifikasi langsung kepada pengelola pondok pesantren terkait kronologi dugaan peristiwa kekerasan terhadap salah satu santriwati.

Baca juga:  Sosok Abdullah Surajaya Masuk Bursa Pilbup Lampung Tengah Dari Partai.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah menjelaskan terkait hasil penelusuran internal, terdapat dua santri yang diduga melakukan pelanggaran sedang salah satunya santriwati berinisial AF.

Menurut pihak yayasan, berdasarkan aturan internal pondok yang telah disepakati sejak awal masuk, pelanggaran sedang dikenai sanksi berupa pemotongan rambut dan penyiraman air, yang kemudian diterapkan oleh pengurus pondok pesantren.

Peristiwa tersebut diketahui keluarga setelah korban menghubungi orang tuanya. Keluarga korban kemudian mendatangi pondok pesantren dan semp

Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, bersama sejumlah instansi terkait, menggelar kegiatan penjangkauan atas dugaan kekerasan terhadap anak (bullying) di Pondok Pesantren Al Fattah, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kasihumas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan penjangkauan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, setelah pihak keluarga korban secara resmi mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Tanggamus.

“Penjangkauan ini juga menindaklanjuti dugaan kasus yang menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial,” kata Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Baca juga:  ASDP Merak-Bakauheni: Garda Depan Dukungan Penuh Kontingen PWDPI Jakarta Menuju HUT Ke-3 dan Pelantikan Nasional!

Kasi Humas menjelaskan, penjangkauan dilakukan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, yakni Aipda Rangga Ariyanto dan Brigpol Intan Zakiah, S.H., bersama perwakilan Kementerian HAM Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, UPTD PPPA Kabupaten Tanggamus yang diterima Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan klarifikasi langsung kepada pengelola pondok pesantren terkait kronologi dugaan peristiwa kekerasan terhadap salah satu santriwati.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah menjelaskan terkait hasil penelusuran internal, terdapat dua santri yang diduga melakukan pelanggaran sedang salah satunya santriwati berinisial AF.

Menurut pihak yayasan, berdasarkan aturan internal pondok yang telah disepakati sejak awal masuk, pelanggaran sedang dikenai sanksi berupa pemotongan rambut dan penyiraman air, yang kemudian diterapkan oleh pengurus pondok pesantren.

Peristiwa tersebut diketahui keluarga setelah korban menghubungi orang tuanya. Keluarga korban kemudian mendatangi pondok pesantren dan sempat dilakukan upaya mediasi.

“Namun karena tidak tercapai kesepakatan, pihak keluarga akhirnya mengajukan laporan resmi ke Polres Tanggamus, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penjangkauan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait,” jelasnya.

Baca juga:  Aksi Pencurian Sepeda Motor Terbongkar, Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil Tangkap Pelaku Utama

Kasi Humas mengungkapkan, dalam forum klarifikasi, pihak Kementerian HAM Provinsi Lampung mempertanyakan keberadaan aturan tertulis terkait sanksi tersebut serta menyoroti pentingnya pendekatan pembinaan dan pemulihan terhadap anak, khususnya apabila terdapat indikasi gangguan perilaku.

“Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan menyampaikan bahwa aturan sanksi telah tertuang dalam kesepakatan tertulis,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasi Humas Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus akan melakukan wawancara lanjutan terhadap sejumlah santriwati Pondok Pesantren Al Fattah di Mapolres Tanggamus guna pendalaman dugaan perudungan tersebut.

“Penanganan dugaan perudungan akan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak anak, asas kehati-hatian, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Kota Agung, 4 Februari 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-31860

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *