Tintainformasi.com, Jakarta — Delapan puluh tahun setelah Indonesia merdeka, berbagai kalangan menilai bahwa cita-cita luhur bangsa belum terwujud. Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), wadah politik yang menghimpun raja, sultan, dan pemangku adat dari seluruh Nusantara, menyampaikan maklumat penting yang menyoroti kondisi bangsa. Mereka menilai bahwa pemerintahan saat ini menghadapi tantangan besar: supremasi hukum yang makin buruk, lembaga perwakilan rakyat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta krisis ekonomi dan sosial yang masih membelit masyarakat.
PDKN menyoroti sejumlah persoalan mendasar. Korupsi dan praktik kolusi serta nepotisme (KKN) semakin merajalela, nasionalisme dan idealisme bangsa merosot, sementara kemiskinan meningkat. Daya beli masyarakat melemah, pengangguran meluas, dan kesempatan kerja terbatas. Krisis ekonomi dan keuangan belum kunjung teratasi, sehingga menimbulkan keresahan di berbagai lapisan masyarakat.
Pendapatan negara juga dinilai semakin rendah karena pemerintah kurang produktif dalam menggali sumber dari kekayaan alam. Ironisnya, sumber daya alam justru dikuasai oleh korporasi asing dan oligarki nasional. Dominasi ini dianggap merampas kedaulatan negara dan melemahkan ketahanan bangsa.
Situasi tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan 143 kerajaan, kesultanan, dan pemangku adat yang tergabung dalam PDKN. Mereka merasa terpanggil untuk mengingatkan pemerintah dan rakyat akan janji para pendiri bangsa bersama para raja dan sultan Nusantara yang tertuang dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan 1945. Janji tersebut mencakup pemindahan kekuasaan, pembagian tanah swapraja, serta pemberdayaan aset dinasti demi kesejahteraan rakyat.
Fakta Sejarah Pemindahan Kekuasaan
PDKN menekankan pentingnya memahami sejarah pemindahan kekuasaan dari kerajaan Nusantara ke Republik Indonesia. Setidaknya ada lima wilayah dan kelompok masyarakat nusantara yang tercatat dalam sejarah awal kemerdekaan yang berkomitmen bersama Soekarno-Hatta untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertama, wilayah Kalimantan dan sekitarnya. Soekarno membujuk kerajaan-kerajaan di Kalimantan untuk bergabung ke Republik. Monumen Pemindahan Kekuasaan Kesultanan Bulungan kepada Republik Indonesia menjadi bukti sejarah bahwa pemindahan kekuasaan berasal dari kerajaan Nusantara, bukan dari kolonial Jepang atau Belanda.
Kedua, wilayah Indonesia Timur. Kesultanan Buton menolak gagasan Belanda membentuk Negara Indonesia Timur. Soekarno berjanji memberikan daerah istimewa jika Buton bergabung ke NKRI. Janji pembangunan makam panglima perang Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly di Adonara, Nusa Tenggara Timur, terpenuhi, namun janji daerah istimewa bagi Buton dan Luwu belum terlaksana hingga kini. Demikian juga janji kepada Kesultanan Ternate, Jailolo, dan lainnya di wilayah Indonesia Timur, belum diwujudkan sampai detik ini.
Ketiga, wilayah Sumatera dan sekitarnya. Sultan Siak Syarif Kasim II dan tokoh adat Sumatera Barat menyerahkan kedaulatan kerajaan kepada NKRI. Sultan Siak bahkan menyumbangkan 13 juta Gulden, setara Rp1.000 triliun, untuk kas negara yang kosong. Demikian juga dengan Kesultanan Palembang dan Nanggro Aceh Darussalam yang menyumbang pesawan Seulawah untuk negara baru, Republik Indonesia.
Keempat, Kesultanan Yogyakarta dan wilayah Jawa. Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan Kesultanan Yogyakarta bergabung ke Republik hanya dua hari setelah proklamasi. Sri Sultan bahkan menyumbangkan 6 juta Gulden untuk kas negara.
Kelima, Tokoh-tokoh Kerajaan dalam PPKI dan BPUPK yang merupakan perumus konsep negara yang akan didirikan, sekaligus meletakkan fondasi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Sejumlah tokoh kerajaan turut aktif dalam menyusun rancangan UUD 1945 bersama Soekarno, Hatta, dan tokoh bangsa lainnya. Komitmen mereka untuk bergabung dalam NKRI terpatri kuat pada Teks Proklamasi dan konstitusi yang mereka buat.
PDKN menegaskan bahwa janji konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, belum dijalankan sepenuhnya. Pasal tersebut menegaskan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk kerajaan dan kesultanan yang telah bergabung ke NKRI. Namun kenyataannya, pengelolaan sumber daya alam lebih banyak diberikan kepada dan dikuasai oleh oligarki asing dan elit pemerintahan nasional.
Desakan kepada Presiden Terbitkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli
Melihat kondisi bangsa yang dinilai semakin rapuh dan membahayakan keutuhan NKRI, PDKN mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Dekrit Presiden kembali ke naskah asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan addendum seperlunya. Langkah ini dianggap penting untuk menyelamatkan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia dari cengkeraman oligarki.
Maklumat sesepuh kerajaan Nusantara ini menegaskan kembali peran penting kerajaan dan kesultanan dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Tanpa pemindahan kekuasaan dan dukungan mereka, Indonesia tidak akan berdiri seperti sekarang. Oleh karena itu, PDKN menuntut agar pemerintah menghormati janji sejarah dan amanat konstitusi dengan kembali ke UUD 1945 asli.
Pernyataan ini ditandatangani di Jakarta, pada hari ini Kamis, 12 Februari 2026, oleh Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama; Sekretaris Jenderal, Ir. Purwadi Mangunsastro, M.M.; serta Bendahara Umum, Letjen TNI (Purn) Umar Abdul Azis, S.H. (TIM/Red)

