Tintainformasi.com, OKI — Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI baru-baru ini menuai keraguan dari publik. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai kurang transparan karena tidak melibatkan perwakilan dari organisasi pers maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut hanya dihadiri oleh beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama karena pemberitaan mengenai kegiatan tersebut hanya berupa rilis dari Pemerintah Daerah.
“Apakah benar-benar dimusnahkan, ataukah diduga dijual kembali? Tidak ada yang tahu,” ujar salah seorang warga sambil bertanya-tanya, mencerminkan keraguan yang beredar di masyarakat.
Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan terkait proses pemusnahan barang bukti narkotika. Publik mempertanyakan apakah barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, atau justru disalahgunakan.
Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar, saat ditanya mengenai informasi pemusnahan barang bukti di Kejari OKI, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait hal itu. “Tidak ada surat resmi memberitahukan,” kata Abbas saat diminta memberikan tanggapan.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, berpendapat bahwa tindakan Kejari OKI yang hanya mengandalkan rilis Pemda tanpa akses media langsung adalah langkah mundur dalam pembangunan demokrasi dan supremasi hukum di daerah. “Hal ini wajar memicu mosi tidak percaya dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Alfan Sari, langkah terbaik saat ini adalah “Tabayyun Hukum” melalui jalur Keterbukaan Informasi Publik. “Jika Kejaksaan bersih, mereka seharusnya tidak keberatan membuka dokumen Berita Acara tersebut kepada publik melalui Advokat atau organisasi pers,” tegasnya. (Tim PPWI OKI/Red)

