BERITAOKISumatera Selatan

Sekdes Pedamaran 4 Diduga Rangkap Jabatan P3K Paruh Waktu, Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan Dipertanyakan

58
×

Sekdes Pedamaran 4 Diduga Rangkap Jabatan P3K Paruh Waktu, Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Ogan Komering Ilir (OKI) — Masyarakat Desa Pedamaran 4, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pedamaran 4, Rahmi. Selain menjabat sebagai Sekdes, Rahmi juga diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Humas Sekretariat Daerah (Sekda) OKI.

Isu ini semakin mencuat karena jabatan Sekdes yang diemban Rahmi diduga kuat karena faktor kedekatan keluarga, yaitu sebagai adik dari Kepala Desa (Kades) Pedamaran 4, Agus Edward. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai legalitas rangkap jabatan tersebut serta potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah seorang Sekdes boleh merangkap jabatan sebagai P3K paruh waktu di Pemda? Apakah tidak ada aturan yang melarang? Selain itu, kami juga khawatir karena Sekdes ini adalah adik Kades, bagaimana independensinya dalam menjalankan tugas?” ungkap salah seorang warga Pedamaran 4 yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:  Agendakan Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung Akan Laporkan Menteri ATR BPN RI

Menanggapi hal ini, Alfan Sari, SH, MH, MM, seorang praktisi hukum menjelaskan bahwa rangkap jabatan dalam pemerintahan berpotensi melanggar sejumlah aturan.

“Secara umum, prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi landasan utama. Rangkap jabatan dapat menghambat kinerja karena adanya beban kerja ganda,” ujar Alfan Sari.

Lebih lanjut, Alfan Sari menambahkan, “Meskipun tidak ada pasal spesifik dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang secara langsung mengatur larangan rangkap jabatan di tingkat desa, namun semangat UUD 1945 adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.”

Alfan Sari juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur mengenai perangkat desa.

“Dalam UU Desa, diatur mengenai tugas dan fungsi perangkat desa, termasuk Sekdes. Jika seorang Sekdes merangkap jabatan lain, dikhawatirkan tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Sekdes, serta pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim PPWI OKI/Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *