BERITA

Triga Lampung Kawal Pencabutan HGU Eks SGC, Bentuk Posko di Jakarta dan Surati Kejagung

51
×

Triga Lampung Kawal Pencabutan HGU Eks SGC, Bentuk Posko di Jakarta dan Surati Kejagung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Jakarta — Terkait masih berprosesnya tindak lanjut atas telah dicabutnya HGU Eks Perkebunan Tebu SGC oleh Kementerian Pertahanan RI saat ini, perkumpulan Aktivis sipi Lampung atas nama Triga Lampung menyatakan tetap konsen terus mengawal hingga tuntas dan transparan.

Saat dikonfirmasi wartawan , juru bicara Triga Lampung diwakili oleh Bung Romli Ketua DPP Pematank menyatakan jika Triga Lampung masih terus mengawal bahkan intens membangun komunikasi dengan pihak Kemhan dan ATR BPN RI guna pengawalan Publik atas putusan tersebut, Sabtu (14/02).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Hingga saat ini Triga Lampung selain monitor perkembangan tindak lanjut atas putusan tersebut , Triga juga saat ini membentuk posko di Jakarta” Ujarnya.

“Posko relawan dan Triga Lampung ini dibentuk untuk mempermudah akses Montor dan kita tidak mau kecolongan satu hari pun keputusan Negara atas lahan Eks HGU SGC ini” Tambahnya.

“Sebelumnya Triga Lampung juga sudah melayangkan surat Audiens Kepada Kepala Kejaksaan Agung, Rabu (11/02) terkait pengawalan peroses hukum terkait persoalan PT SGC Lampung, semoga secepatnya kita bisa mengetahui sejauh mana juga peroses perkembangan hukumnya” Tandas Bung Rom.

Baca juga:  Kades Desa Renah Kemumu Ringgo,SPd Bungkam Terkait Dugaan Penyimpangan Dana APBDES 2024 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Jambi

Seperti diketahui perkumpulan Aktivis Sipil Triga Lampung ini sudah berpuluhan kali menggelar Aksi baik di Lampung maupun di Jakarta mengenai persoalan SGC ini hingga pintu Pandora atas hak sah kepemilikan lahan Eks HGU SGC tersebut ternyata milik Kemhan terbuka pasca Aktivis Triga Lampung menggelar RDP dan RDPU di Komisi II DPR RI 2025 yang lalu.

Selain Aksi, Triga Lampung juga sudah mengadvokasi tuntutan Rakyat dari semua kecamatan yang terdampak atas dugaan kuat lahan rakyat yang ikut juga tercaplok dan diklaim oleh Pemilik Perkebunan Tebu SGC tersebut, Triga menyatakan konsisten dan menyatakan sikab keras, Jika mereka menuntut Hak lahan Rakyat tersebut untuk dikembalikan lagi kepada Rakyat sebelum lahan Kemhan disahkan, wajib dilakukannya Ukur Ulang terlebih dahulu. (Rls).

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *