BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPOLRITanggamus

Dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Bendungan Batu Tegi

84
×

Dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Bendungan Batu Tegi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Pelaku diketahui inisial AS (24), warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa tersebut dilaporkan tanggal 21 Januari 2026. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Rapendra Gustiawan (18), warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Suamin mengatakan, setelah dilakukan pencarian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Blok 10 Pekon Way Suluh, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada ada Jumat (6/3/2026),” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 9 Maret 2026.

Baca juga:  Jajaran Polres Lampung Tengah Berhasil Amankan Rubah, Diduga Pelaku Tewasnya Andika Jaya Warga Selagai Lingga

Kapolsek menyebut, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat serta satu lembar surat visum korban.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan. Saat itu korban sedang berkumpul bersama dua rekannya, Afif dan Miko, di pinggir jalan. Tiba-tiba seorang pria tak dikenal melintas menggunakan sepeda motor dan melemparkan puntung rokok ke arah korban dan teman-temannya.

Sekitar 30 menit kemudian, pria tersebut kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu teman korban. Melihat situasi tersebut, korban mencoba melerai pertengkaran. Namun pelaku justru mencabut sebilah pisau dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai lengan kanan korban.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang sekitar 5 sentimeter. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Menggala Paparkan Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mencegahnya

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dituduh melempar puntung rokok kepada korban dan teman-temannya.

Selain itu, ada teriakan provokasi sehingga turun dengan menyabet-nyabetkan pisau yang dibawanya sehingga melukai korban.

“Meski pengakuan tersangka seperti itu, namun perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan karena telah mengakibatkan korban mengalami luka,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. (*)

Kota Agung, 9 Maret 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-31860

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *